regulation-leksnco

Latar Belakang

Pada tanggal 14 Juli 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”). PP 29/2016 mencabut Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2016, yang sebelumnya juga mengatur mengenai perubahan modal dasar perseroan terbatas.

PP 29/2016 diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pengusaha dalam rangka memulai usahanya, dan meningkatkan investasi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah.

 

Modal Dasar Perseroan Terbatas

Setiap perseroan terbatas wajib memiliki modal dasar perseroan yang cukup dalam memulai kegiatan usaha. Modal dasar tersebut harus dituangkan dalam anggaran dasar, yang termuat dalam akta pendirian.

Besaran modal dasar dari suatu perseroan terbatas ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendirinya. Dari penjelasan PP 29/2016, dapat diketahui bahwa penentuan besar modal dasar berdasarkan kesepakatan para pendiri adalah berlandaskan asas kebebasan berkontrak, sehingga masyarakat diberikan kebebasan untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan perseroan terbatas.

Penyetoran Modal Dasar Perseroan Terbatas

25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta pendirian. Bagi perseroan terbatas yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, maka besaran minimum modal dasar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Peraturan Pemerintah Baru tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com

 

Read Also  National Program of Agrarian