Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang Cipta Kerja”) diundangkan, terdapat beberapa undang-undang yang mengalami perubahan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“Undang-Undang Perseroan Terbatas”). Adapun beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut:

  1. Pengecualian untuk Dua Pemegang Saham
    Pada dasarnya, perseroan terbatas perlu didirikan oleh paling sedikit dua subjek hukum berdasarkan perjanjian. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perseroan terbatas meliputi badan hukum perorangan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.[1] Lebih lanjut, perubahan Undang-Undang Perseroan Terbatas juga mengatur bahwa pengecualian untuk dua pemegang saham berlaku bagi persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal dan perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
  1. Status Badan Hukum
    Sebelum perubahan, perolehan status badan hukum bagi perseroan terjadi pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum. Namun, setelah perubahan, perolehan status badan hukum perseroan terjadi setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.[2]
  1. Jumlah Modal Dasar
    Ketentuan mengenai modal dasar juga telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, besaran modal dasar adalah paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Saat ini, besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.[3]
  1. Biaya Administrasi Pemerintah pada Perseroan
    Biaya-biaya yang terkait dengan administrasi pemerintah pada perseroan terbatas sebelumnya merujuk pada peraturan pemerintah, namun setelah adanya amandemen, biaya-biaya tersebut merujuk pada undang-undang dan peraturan di bidang penerimaan negara bukan pajak.[4]
  1. Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
    Undang-Undang Cipta Kerja menambahkan 10 pasal baru mengenai usaha mikro dan kecil. Bahwa perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dapat didirikan oleh hanya satu orang.[5] Adapun, pendirian perseroan untuk usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia[6] dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.[7] Selain itu, bahwa dalam pendirian badan hukum perseroan untuk usaha mikro dan kecil diberikan keringanan biaya.[8]

    Direksi perseroan untuk usaha mikro dan kecil menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.[9] Direksi perseroan wajib membuat laporan keuangan dalam rangka mewujudkan tata kelola perseroan yang baik.[10] Kemudian, pendiri perseroan untuk usaha mikro dan kecil hanya dapat mendirikan satu perseroan dalam satu tahun.[11] Untuk perseroan untuk usaha mikro dan kecil, pemegang sahamnya merupakan orang perorangan.[12] Pemegang saham perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki,[13] ketentuan tersebut berlaku selama: (a) persyaratan perseroan sebagai badan hukum sudah terpenuhi; (b) pemegang saham tidak memiliki itikad buruk (secara langsung maupun tidak langsung) memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi; (c) pemegang saham bersangkutan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau (d) pemegang saham tidak secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.[14]


    Pembubaran perseroan untuk usaha mikro dan kecil dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.[15] Apabila perseroan untuk usaha mikro dan kecil tidak lagi memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, maka perseroan wajib mengubah statusnya menjadi perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[16]


[1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”
[2] Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[3] Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[4] Pasal 153 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[5] Pasal 153A ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[6] Pasal 153A ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[7] Pasal 153B ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[8] Pasal 153I ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[9] Pasal 153D ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[10] Pasal 153F ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[11] Pasal 153E ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[12] Pasal 153E ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[13] Pasal 153J ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[14] Pasal 153J ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[15] Pasal 153G ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja
[16] Pasal 153H ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja

Alya Batrisiya
Read Also  Tata Cara Penetapan Tanah Musnah