Jual Beli - Lekslawyer

Verborgen Gebrek: Cacat yang tersembunyi. Seorang penjual harus bertanggung jawab terhadap adanya cacat-cacat yang tersembunyi dari barang yang dijualnya dan hal ini dapat merupakan suatu alasan untuk pembatalan (Lihat: Pasal 1491 BW)

Read Also  Leks&Co - Komentar Positif Terhadap PERMEN P3SRS