Verborgen Gebrek: Cacat yang tersembunyi. Seorang penjual harus bertanggung jawab terhadap adanya cacat-cacat yang tersembunyi dari barang yang dijualnya dan hal ini dapat merupakan suatu alasan untuk pembatalan (Lihat: Pasal 1491 BW)
Verborgen Gebrek
![Verborgen Gebrek](https://blog.lekslawyer.com/wp-content/uploads/2017/03/company-for-homepage-laborlaw-1200x640.jpg)