Verpachten (Bld) adalah menyewakan tanah, (lihat pasal 1589 KUH.Perdata)
Pasal 1588 KUH.Perdata
“Jika di dalam suatu persetujuan sewa tanah disebutkan suatu keluasan sungguh-sungguh, maka hal ini tidaklah menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa, melainkan hanya dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam bab kelima dari buku ini.”
- Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Verpachten, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com