tdpLatar Belakang

Untuk mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, Menteri Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (โ€œPermendag 08/2017โ€).

Pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan (โ€œTDPโ€) berlaku selama 5 tahun dari tanggal diterbitikan, dan wajib diperbaharui paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pembaharuan TDP, perusahaan hanya perlu mengajukan surat pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan (โ€œKPPโ€) yang berlokasi di daerah perusahaan secara manual atau elektronik, dengan melampirkan fotokopi tanda daftar perusahaan yang lama.  Format surat pemberitahuan terlampir dalam Permendag 08/2017.

Kepala KPP menerbitkan TDP paling lama 3 hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. Jika TDP tidak diterbitkan dalam waktu sebagaimana disebut di atas, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah diperbaharui.

Permendag 08/2017 menegaskan bahwa pembaharuan TDP tidak dikenakan biaya administrasi. Permendag 08/2017 menghapus peraturan mengenai biaya administrasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.37/M-DAG/PER/9/2007.


Bryna Budiman