
Undang-undang lingkungan hidup Indonesia memberlakukan pertanggungjawaban mutlak terhadap pihak yang mencemari lingkungan, mewajibkan pemberian ganti rugi dan pemulihan atas kerusakan lingkungan, serta mengatur sanksi administratif dan pidana, sekaligus memberikan kewenangan kepada organisasi lingkungan untuk mengajukan gugatan demi pelestarian lingkungan.
Table of Contents
Undang-undang lingkungan hidup Indonesia menetapkan bahwa pihak yang mencemari lingkungan bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan, artinya tidak perlu membuktikan adanya kesalahan. Undang-undang tersebut mencakup ganti rugi, pemulihan, dan sanksi atas kerusakan lingkungan. Sanksi administratif meliputi denda dan pencabutan izin, sedangkan sanksi pidana meliputi hukuman penjara dan denda. Sengketa dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan, dan organisasi lingkungan hidup diperbolehkan mengajukan gugatan untuk melindungi lingkungan.

Tanggung Jawab Perdata Lingkungan: Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
Tanggung jawab mutlak (Strict Liability) telah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup Indonesia sejak tahun 1982. Undang-undang tahun 1982 mengatur bahwa pencemar bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang menderita kerugian akibat pelanggaran haknya terhadap lingkungan yang layak dan sehat. Pada kegiatan yang melibatkan sumber daya tertentu, tanggung jawab tersebut bersifat mutlak, dan diterapkan secara selektif sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Undang-undang tahun 1982 ini kemudian dicabut oleh undang-undang tahun 1997 yang secara khusus mengatur ketentuan tanggung jawab mutlak.
Undang-undang tahun 1997 mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menyebabkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan, dengan menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah berbahaya dan beracun, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban untuk memberikan kompensasi atas kerugian tersebut secara langsung dan segera ketika terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Penjelasan undang-undang tersebut menjelaskan bahwa tanggung jawab mutlak berarti tidak ada kewajiban untuk membuktikan unsur kesalahan oleh penggugat. Tanggung jawab mutlak ini dikecualikan ketika pihak yang dituduh dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau kerusakan terjadi karena:
- Bencana alam atau perang;
- Keadaan kahar; atau
- Tindakan pihak ketiga.
Tanggung jawab mutlak (Strict Liability) telah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup Indonesia sejak tahun 1982.
Undang-undang yang berlaku saat ini diundangkan pada tahun 2009 dan kemudian diubah pada tahun 2023 dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja (“Undang-Undang Lingkungan Hidup Indonesia”). Undang-undang ini menetapkan ketentuan yang serupa dengan undang-undang sebelumnya, yaitu, “Setiap orang yang tindakan, usaha, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi akibat usaha dan/atau kegiatannya.” Penjelasannya menjelaskan makna yang sama dari ‘tanggung jawab mutlak’ seperti pada undang-undang tahun 1997, yaitu, tidak ada kewajiban untuk membuktikan unsur ‘kesalahan’. Terdapat pengecualian yang sama seperti pada tahun 1997 tetapi diatur melalui PP Lingkungan Hidup.
Dalam klaim tanggung jawab mutlak, hakim berwenang untuk menerapkan tanggung jawab mutlak kepada tergugat jika penggugat dapat membuktikan:
- Usaha atau kegiatan tergugat adalah usaha atau kegiatan yang menggunakan dan mengelola bahan B3, menghasilkan atau mengelola limbah B3, dan/atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan;
- Terdapat kerugian lingkungan, harta benda, dan kesehatan karena tindakan aktif atau pasif oleh tergugat; dan
- Terdapat hubungan sebab akibat yang menunjukkan bahwa kerugian yang diderita tersebut disebabkan oleh usaha atau kegiatan berbahaya dari tergugat.

Dalam menilai tindakan, bisnis, atau kegiatan yang menyebabkan ‘ancaman serius,’ hakim mempertimbangkan apakah kegiatan atau bisnis tersebut, berlisensi atau tidak:
- Telah menyebabkan dampak atau berpotensi menyebabkan dampak berupa pencemaran atau kerusakan terhadap lingkungan dan sumber daya alam secara luas;
- Telah menyebabkan dampak atau berpotensi menyebabkan dampak yang sulit dipulihkan;
- Telah menyebabkan dampak atau berpotensi menyebabkan dampak yang sulit dicegah;
- Telah menyebabkan dampak atau berpotensi atau dampaknya sangat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat sehingga penanganannya tidak dapat ditunda; dan/atau
- Tidak memiliki kesesuaian antara sifat kegiatan dan lingkungan atau tempat kegiatan tersebut dilakukan.
Undang-undang mengatur bahwa pihak yang mengalihkan, mengubah sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan badan usaha yang telah melanggar hukum, tidak akan dilepaskan dari tanggung jawab hukum dan kewajibannya. Ini berarti, terlepas dari pengalihan, penggabungan, atau akuisisi perusahaan yang memiliki usaha atau kegiatan, atau aset yang digunakan untuk usaha atau kegiatan tersebut, pihak yang melanggar hukum, dalam hal ini hukum lingkungan, tetap akan menanggung kewajibannya untuk memberikan kompensasi dan melakukan tindakan tertentu.
Salah satu kasus mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability) adalah gugatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku penggugat, terhadap PT Waringin Agro Jaya selaku tergugat, dengan tuntutan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan pembuktian dilakukan dengan prinsip strict liability karena telah terjadi kebakaran di areal lahan perkebunan kelapa sawit tergugat. Gugatan dikabulkan di tingkat pertama, kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Dalam Putusan No. 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt. Sel, Judex Facti mempertimbangkan,
“bahwa dari uraian pasal mengenai Strict liability tersebt tidak perlu lagi dipertentangkan apakah Tergugat telah melakukan kesalahan atau tidak dengan adanya kebakaran lahan di atas lahan yang berada dalam pengelolaannya dalam mengusahakan perkebunan tanaman kelapa sawit.”
Judex Facti juga mempertimbangkan,
“bahwa dengan diberikannya hak kepada Tergugat untuk melakukan kegiatan usaha di atas lahan tersebut, maka Tergugat mempunyai tanggung jawab terhadap kejadian apapun di atas lahan yang dalam pengelolaannya apabila terjadi kejadian atau peristiwa yang mengarah adanya ancaman serius terhadap lingkungan hidup.”
Selanjutnya, Judex Juris dalam Putusan No. 1561 K/Pdt/2018 mempertimbangkan,
“Bahwa di atas lahan Tergugat telah terjadi kebakaran berkali-kali akibat dari tindakan manusia, bukan karena alam, maka Tergugat sebagai pemilik lahan tersebut harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran tersebut.”
Pihak yang mengalihkan, mengubah sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan badan usaha yang telah melanggar hukum, tidak akan dilepaskan dari tanggung jawab hukum dan kewajibannya.

Sanksi Administratif Lingkungan
Undang-Undang Lingkungan Hidup Indonesia dan PP Lingkungan Hidup mengatur pengenaan sanksi administratif oleh pemerintah pusat atau daerah atas pelanggaran norma hukum lingkungan hidup, dimana PP Lingkungan Hidup mengaturnya lebih rinci.
Sanksi administratif meliputi:
- Teguran tertulis;
- Tindakan paksa pemerintah;
- Denda administratif;
- Pembekuan izin usaha;
- Pencabutan izin usaha.
Sanksi administratif ditentukan berdasarkan berita acara pengawasan dan laporan pengawasan.
Teguran tertulis diterapkan ketika pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan melanggar ketentuan dalam izin usaha, persetujuan pemerintah atau persetujuan pemerintah daerah yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan dan hukum serta peraturan tentang lingkungan hidup.
Tindakan paksa pemerintah diterapkan ketika pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan instruksi dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang ditentukan. Tindakan paksa ini dapat segera diterapkan apabila terdapat:
- Ancaman yang sangat serius terhadap manusia dan lingkungan;
- Dampak yang lebih besar dan luas jika pencemaran atau kerusakan tidak segera dihentikan; dan/atau
- Kerusakan yang lebih besar terhadap lingkungan jika pencemaran atau kerusakan tidak segera dihentikan.
Tindakan paksa pemerintah ini dapat berupa:
- Penghentian sementara produksi;
- Relokasi fasilitas produksi;
- Penutupan saluran pembuangan atau emisi air limbah;
- Pembongkaran;
- Penyitaan barang atau peralatan yang berpotensi menyebabkan pelanggaran;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruhnya dari usaha atau kegiatan;
- Kewajiban untuk menyusun dokumen evaluasi lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan;
- Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan.
“dengan diberikannya hak kepada Tergugat untuk melakukan kegiatan usaha di atas lahan tersebut, maka Tergugat mempunyai tanggung jawab terhadap kejadian apapun di atas lahan yang dalam pengelolaannya apabila terjadi kejadian atau peristiwa yang mengarah adanya ancaman serius terhadap lingkungan hidup.”
Pemerintah pusat berwenang untuk menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan biaya ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab.

Apabila tindakan paksa pemerintah ini tidak dilaksanakan, sanksi selanjutnya akan berupa denda administratif yang akan dihitung berdasarkan persentase pelanggaran dikalikan dengan nilai denda terbesar. Selanjutnya, denda administratif dapat dikenakan apabila pihak yang bertanggung jawab:
- Tidak memiliki persetujuan lingkungan tetapi sudah memiliki izin usaha;
- Tidak memiliki persetujuan lingkungan dan izin usaha;
- Melakukan tindakan yang melebihi baku mutu air limbah atau baku mutu emisi, sesuai dengan izin usaha;
- Tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan izin usaha yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan;
- Menyusun laporan analisis mengenai dampak lingkungan tanpa sertifikasi kompetensi penyusunnya;
- Karena kelalaiannya, melakukan tindakan yang menyebabkan kelebihan baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu gangguan (termasuk kebisingan, bau, dan getaran), dan/atau baku mutu kerusakan lingkungan, yang tidak sesuai dengan izin usahanya yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan; dan/atau
- Karena kelalaiannya, melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan tidak menyebabkan bahaya kesehatan manusia, cidera, cidera serius, dan kematian manusia.
Denda administratif akan ditentukan berdasarkan terjadinya setiap pelanggaran yang dapat dihitung dari 2,5% hingga 10% dikalikan dengan nilai investasi usaha dengan nilai maksimum Rp 3 miliar, dihitung secara kumulatif.
Pembekuan izin usaha diterapkan ketika pihak yang bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan tersebut:
- Tidak mematuhi tindakan paksa pemerintah;
- Tidak membayar denda administratif; dan/atau
- Tidak membayar denda keterlambatan atas tindakan paksa pemerintah.
Pencabutan izin usaha diterapkan ketika pihak yang bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan tersebut:
- Tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan tindakan paksa pemerintah;
- Tidak membayar denda administratif;
- Tidak membayar denda keterlambatan berdasarkan tindakan paksa pemerintah;
- Tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembekuan izin usaha atau persetujuan pemerintah; dan/atau
- Melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan.

Tanggung Jawab Pidana Lingkungan
Ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup Indonesia dianggap sebagai kejahatan berat. Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 98 hingga 115 Undang-Undang Lingkungan Hidup Indonesia. Ketentuan tersebut mencakup beberapa subjek, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan, setiap orang (perorangan atau badan usaha), dan pejabat. Ketentuan tersebut mencakup beberapa tindak pidana, yaitu:
- Tindakan yang melampaui berbagai baku mutu baik karena disengaja maupun karena kelalaian;
- Tindakan melepaskan atau mendistribusikan produk genetika buatan ke instrumen lingkungan yang melanggar hukum dan peraturan;
- Tidak mengelola limbah B3;
- Pembuangan limbah atau material ke instrumen lingkungan tanpa izin;
- Mengimpor limbah ke negara;
- Mengimpor limbah B3 ke negara;
- Mengimpor limbah B3 terlarang ke negara;
- Pembakaran lahan;
- Melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin yang menyebabkan korban atau kerusakan pada kesehatan, keselamatan, atau lingkungan;
- Pejabat yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan atau pengawasan lingkungan;
- Pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan pihak yang bertanggung jawab yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta hilangnya nyawa manusia;
- Memberikan informasi palsu atau menyesatkan yang diperlukan untuk pengawasan dan penegakan hukum lingkungan;
- Tidak melakukan tindakan paksa pemerintah;
- Dengan sengaja menghalangi, mengganggu, atau menggagalkan pekerjaan penyelidik atau petugas lingkungan yang berwenang.
Ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup Indonesia dianggap sebagai kejahatan berat.
Kecuali untuk satu tindak pidana, yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap usaha atau kegiatan pihak yang bertanggung jawab sehingga menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta hilangnya nyawa manusia, pelanggaran lainnya dikenakan hukuman penjara dan denda.
Apabila tindak pidana dilakukan oleh, untuk, atau atas nama suatu badan usaha, maka tindak pidana dan hukuman tersebut dikenakan kepada badan usaha (Putusan No. 118/Pdt.G/LH/2016/ PN.Plk.) dan/atau orang yang memberi perintah atas tindak pidana tersebut atau pemimpinnya. Apabila tindak pidana dilakukan oleh seseorang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain dalam kerangka kerja badan usaha, maka sanksi pidana dikenakan kepada orang yang memberi perintah atau pemimpinnya tanpa mempertimbangkan apakah tindak pidana tersebut dilakukan secara individu atau bersama-sama.
Dalam kasus Republik Indonesia vs PT. Kalista Alam tentang Kebakaran Tanah dan Hutan, hakim berpendapat bahwa tanggung jawab pidana harus dibebankan secara individual kepada setiap pelaku. Jika perusahaan dianggap bertanggung jawab, maka perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakannya, dan jika organ perusahaan (termasuk direktur) juga dinyatakan bertanggung jawab, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Mahkamah Agung lebih lanjut berpendapat bahwa tanggung jawab individu dan tanggung jawab korporasi adalah masalah hukum yang berbeda, bahkan ketika tindak pidana yang dimaksud mungkin merupakan hasil dari perilaku yang sama dan tampak saling terkait.
Selain hukuman penjara dan denda, badan usaha dapat dikenakan hukuman pidana tambahan atau tindakan disiplin berupa:
- Penyitaan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- Penutupan seluruh atau sebagian usaha atau lokasi kegiatan;
- Perbaikan akibat tindak pidana;
- Kewajiban untuk melakukan apa yang telah diabaikan; dan/atau
- Penempatan perusahaan di bawah pengawasan kurator untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 tahun.
Instrumen pembuktian untuk penuntutan pidana lingkungan hidup terdiri dari:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Kesaksian terdakwa;
Bukti lain, termasuk, antara lain, informasi elektronik, magnetik, optik, atau yang serupa.

Penyelesaian Sengketa Lingkungan
Sengketa lingkungan dapat diselesaikan di dalam pengadilan atau di luar pengadilan, yang akan diputuskan secara sukarela oleh para pihak. Undang-Undang Lingkungan Hidup Indonesia secara khusus menetapkan bahwa klaim melalui pengadilan hanya dapat diajukan setelah penyelesaian di luar pengadilan telah dilaksanakan dan dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak.
Penyelesaian di luar pengadilan, yang mungkin juga melibatkan jasa mediator atau arbiter, dilakukan untuk mencapai penyelesaian mengenai hal-hal berikut:
- Bentuk dan jumlah kompensasi;
- Tindakan pemulihan yang disebabkan oleh pencemaran atau kerusakan;
- Tindakan tertentu untuk memastikan tidak terulangnya pencemaran atau kerusakan; dan/atau
- Tindakan untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Salah satu kasus dalam alternatif penyelesaian sengketa lingkungan adalah mediasi yang melibatkan PT Palur Raya dan Konsorsium Korban Limbah, yang terdiri dari Komunitas Ngringo dan Pekerja LSM. Negosiasi dalam kasus ini awalnya tampak berhasil, menghasilkan kesepakatan terperinci yang mencakup hal-hal seperti pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat. Akan tetapi, implementasi ketentuan-ketentuan tersebut juga belum memadai. Dengan demikian, meskipun mediasi memang dapat menawarkan alternatif terhadap penegakan hukum lingkungan secara administratif dan yudisial, efektivitasnya bergantung pada adanya sanksi administratif atau sanksi yudisial yang dapat diterapkan, yang memberikan dorongan bagi para pencemar untuk mematuhi ketentuan kesepakatan mediasi.
Masyarakat dapat membentuk lembaga yang menangani penyelesaian sengketa lingkungan yang bersifat netral dan tidak memihak. Ketentuan ini telah diatur dalam PP tentang Lembaga Pelayanan Penyelesaian Sengketa.
Sengketa lingkungan dapat diselesaikan di dalam pengadilan atau di luar pengadilan, yang akan diputuskan secara sukarela oleh para pihak.

Sesuai prinsip pencemar membayar, setiap pihak yang bertanggung jawab atas usaha atau kegiatan yang melanggar hukum dan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan, wajib mengganti kerugian tersebut dan/atau melakukan tindakan tertentu. Tindakan tertentu tersebut dapat meliputi:
- Memasang atau memperbaiki unit pengelolaan limbah agar limbah tersebut memenuhi baku mutu;
- Memulihkan fungsi lingkungan; dan/atau
- Menghilangkan atau menghancurkan faktor penyebab pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pengadilan dapat menetapkan jumlah uang paksa untuk setiap hari tindakan tersebut tidak dilakukan.
Batas waktu pengajuan klaim umumnya adalah 30 tahun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dihitung sejak diketahui adanya pencemaran atau kerusakan. Batas waktu ini tidak berlaku jika pencemaran atau kerusakan disebabkan oleh usaha atau kegiatan yang menggunakan atau mengelola B3 atau memproduksi dan/atau mengelola limbah B3.
Apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, atau sifat tuntutan di antara anggota suatu kelompok, masyarakat dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) untuk kepentingan mereka sendiri atau untuk kepentingan masyarakat jika mereka menderita kerugian yang disebabkan oleh pencemaran atau kerusakan lingkungan. Gugatan ini mencakup gugatan tata usaha negara atau gugatan perdata. (Putusan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst)
Batas waktu 30 tahun tidak berlaku jika pencemaran atau kerusakan disebabkan oleh usaha atau kegiatan yang menggunakan atau mengelola B3 atau memproduksi dan/atau mengelola limbah B3.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas sektor lingkungan berwenang untuk mengajukan gugatan ganti kerugian dan tindakan tertentu (yang dapat mencakup tindakan pencegahan, pemulihan, pengendalian pencemaran atau kerusakan) terhadap usaha atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian.
Selain itu, organisasi lingkungan hidup yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan berwenang untuk mengajukan gugatan atas pelestarian fungsi lingkungan. Hak menggugat oleh organisasi lingkungan hidup ini hanya diperuntukkan bagi organisasi yang:
- Berbentuk badan hukum;
- Memiliki konfirmasi dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk pelestarian fungsi lingkungan; dan
- Telah melakukan kegiatan aktual sesuai dengan anggaran dasarnya selama tidak kurang dari 2 tahun.
Gugatan organisasi lingkungan hidup ini terbatas pada tuntutan tindakan tertentu tanpa menuntut kompensasi apapun, kecuali untuk biaya atau pengeluaran aktual.
Author

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.
Co-authored

Yosefin started her professional career as a litigation Lawyer at Kantor Hukum Tirta & mitra, and SKY & Partners Law Office. She expanded her experience to PT Sarana Pactindo and PAC Group, an IT banking company group, as Corporate IT Legal. Yosefin joined Leks&Co as Mid-Level Associate in 2024 after obtaining a Master’s degree from University of Groningen, The Netherlands.
Contact Us for Inquiries
If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com
Referensi:
Peraturan Perundang-undangan:
- Undang-Undang No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Putusan Pengadilan:
- Putusan Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid.Sus/2015.
- Putusan Mahkamah Agung No. 1561 K/Pdt/2018.
- Putusan No. 456/Pdt.G-LH/2016/PN.Jkt.Sel.
- Putusan No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.
- Putusan No. 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Lain-lain:
- Nicholson, David. ‘Environmental Dispute Resolution in Indonesia’ (Dphil thesis, University of Leiden 2005).

