Upah Minimum Provinsi - Lekslawyer Jakarta LawyerLatar Belakang

Pengaturan upah minimum provinsi (“UMP”) ditujukan untuk melindungi upah pekerja agar dapat memperoleh penghasilan guna memenuhi penghidupan yang layak. Sebelumnya, UMP disebut sebagai upah minimum regional tingkat I (“UMR Tk I”). Kemudian, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Pasal 1 angka 1, UMR Tk I kemudian diubah menjadi UMP.

Ketentuan UMP

Pasal 1 angka (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum (“Permenakertrans No. 7/2013”) menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap.

Gambaran atas UMP dapat dilihat pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 176 Tahun 2014 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 (“Pergub DKI Jakarta 176/2015”). UMP tahun 2015 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“DKI Jakarta”) adalah sebesar Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Dengan demikian, besaran UMP di DKI Jakarta tersebut sudah termasuk upah pokok dan tunjangan tetap. 

Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

Pasal 94 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Dengan demikian, unsur dari tunjangan tetap adalah:

  1. pembayaran dari pemberi kerja kepada pekerja
  2. dilakukan secara teratur
  3. tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu
Read Also  Tata Cara Pembebanan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan Penerbitan Tanda Buktinya

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberi kerja dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pembayaran upah di bawah UMP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah).

Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum menjelaskan bahwa apabila pemberi kerja tidak mampu untuk membayar UMP, maka ia dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur, melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya UMP. Gubernur dapat memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap permohonan tersebut.

Exori Claudia Isura Purba