Raja Salomo Putera

Seiring dengan pesatnya perkembangan infrastruktur di Indonesia, cara perusahaan internasional memasuki pasar lokal mengalami pergeseran yang signifikan menuju kerangka kerja yang lebih terstruktur dan teregulasi. Oleh karena itu, memahami Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“BUJKA”) telah menjadi hal yang sangat penting bagi perusahaan global yang ingin membangun proyek di sini secara sah dan sukses.

Kerangka Regulasi yang Mengatur Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Industri jasa konstruksi merupakan salah satu pilar strategis dalam mendorong pembangunan nasional. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur serta meningkatnya kompleksitas proyek, keberadaan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“BUJKA”) menjadi penting. Partisipasi BUJKA di Indonesia diharapkan mampu memberikan nilai tambah, khususnya dalam meningkatkan mutu hasil konstruksi dan mempercepat realisasi pembangunan. Meski demikian, keterlibatan BUJKA tetap harus diatur secara seimbang agar tidak mengesampingkan penguatan kapasitas pelaku usaha konstruksi nasional serta tetap menjaga kepentingan nasional.

Kerangka Regulasi tentang Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Regulasi mengenai syarat BUJKA diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Jasa Konstruksi”). Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 (“PP Jasa Konstruksi”), tidak secara eksplisit mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh BUJKA untuk menjalankan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Meskipun demikian, PP Jasa Konstruksi tetap memuat ketentuan mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan apabila BUJKA tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam UU Jasa Konstruksi. Regulasi lainnya yang wajib untuk dipatuhi  BUJKA adalah perihal perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP Perizinan Berusaha”).

Baca Juga: Construction Service Law Post Job Creation Law

Bukan hanya itu, BUJKA juga harus memperhatikan perihal daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal asing. Regulasi yang mengatur sebelumnya terdapat dalam  Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres No. 44/2016”) yang sudah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres No. 10/2021”). Pembahasan secara komperehensif akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.

Badan Usaha di Bidang Jasa Konstruksi di Indonesia

Penjelasan Badan Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia

Untuk memahami BUJKA secara komperhensif, perlu memahami terlebih dahulu perihal Badan Usaha Jasa Konstruksi (“BUJK”). Sebagai referensi sudah terdapat artikel yang menjelaskan BUJK secara lebih detail dan komperhensif dengan judul, “Kelas Master Hukum Konstruksi 2026: Panduan Praktis untuk Memahami Hukum Konstruksi Indonesia” yang ditulis oleh Irwansyah Dhiaulhaq Mahendra, Miskah Banafsaj, dan Dr. Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb.

Penjelasan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia

BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa BUJKA dapat melaksanakan usaha jasa konstruksi di Indonesia, akan tetapi terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Kantor perwakilan; dan/atau
  2. Badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional.

Selanjutnya akan dijelaskan persyaratan dari kedua bentuk BUJKA.

Kantor Perwakilan

Dalam hal kantor perwakilan untuk BUJKA yang ingin membuka usaha di Indonesia, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berbentuk badan usaha di negara asalnya, dengan kualifikasi yang setara dengan kualifikasi besar;
  2. Memenuhi Perizinan Berusaha;
  3. Membentuk kerja sama operasi (“KSO”) dengan badan usaha Jasa Konstruksi nasional (“BUJKN”) berkualifikasi besar yang memenuhi Perizinan Berusaha;
  4. Mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
  5. Menempatkan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi kantor perwakilan;
  6. Mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri;
  7. Memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
  8. Melaksanakan proses alih teknologi; dan
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang dijelaskan pada huruf a, BUJKA wajib berbentuk badan usaha dengan kualifikasi sebagai BUJK besar. Kualifikasi BUJK diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU Jasa Konstruksi yang terdiri atas:

  1. Kecil;
  2. Menengah; dan
  3. Besar

Penetapan kualifikasi dilaksanakan melalui penilaian terhadap:

  1. Kecil;
  2. Menengah; dan
  3. Besar

Oleh karena BUJKA wajib berkualifikasi besar, BUJKA hanya dapat menyelenggarakan jasa konstruksi pada segmen pasar yang:

  1. Berisiko besar;
  2. Berteknologi tinggi; dan/atau
  3. Berbiaya besar
 

BUJKA adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum dan berkedudukan di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, serta diperlakukan setara dengan perseroan terbatas yang bergerak di sektor usaha jasa konstruksi.

Ketentuan perihal BUJK kualifikasi besar diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 37/KPTS/DK/2025 tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (“Surat Edaran DJBK”). Untuk ketentuan tersebut sebagai berikut:

Penting untuk diketahui juga bahwa dalam hal BUJKA ingin membuka kantor perwakilan di Indonesia, diwajibkan untuk memiliki perizinan berusaha. Dalam hal ingin mendapatkan izin perizinan berusaha, kantor perwakilan wajib memenuhi persyaratan dasar yang meliputi:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”);
  2. Persetujuan Lingkungan (“PL”); dan
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Serifikat Laik Fungsi (“SLF”).

Dalam PP Perizinan Berusaha dijelaskan bahwa terdapat kualifikasi kegiatan usaha berdasarkan risikonya. Untuk perizinan berusaha kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”); dan
  2. Sertifikat Standar.

Untuk perizinan berusaha kegiatan usaha tingkat risiko tinggi berupa:

  1. NIB; dan
  2. Izin, yang merupakan persetujuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus, dan/atau badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya melalui Sistem OSS.

Baca Juga: Legal Aspects of License for the Representative of Foreign Construction Legal Entities in Indonesia

Persyaratan di atas perlu dijabarkan dalam ranah sub-sektor jasa konstruksi, dimana sertifikat standar yang dimaksud untuk jasa konstruksi meliputi:

  1. Sertifikat badan usaha (“SBU”) konstruksi;
  2. SKK konstruksi; dan
  3. Lisensi, yaitu lisensi lembaga sertifikasi BUJK dan lisensi lembaga sertifikasi profesi jasa konstruksi.

Lebih lanjut, syarat untuk melakukan kegiatan konstruksi juga diatur dalam Lampiran I H PP Perizinan Berusaha, yaitu:

  1. Merupakan badan usaha jasa konstruksi berbadan hukum di negara asal; dan
  2. Membayar biaya administrasi perizinan berusaha per jenis usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, diatur juga dalam Pasal 33 huruf c UU Jasa Konstruksi bahwa kantor perwakilan BUJKA wajib untuk membentuk KSO dengan BUJKN yang berkualifikasi besar. Berangkat dari hal tersebut, dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“Permen Pelayanan Perizinan BUJKA”) diatur kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih BUJKN sebagai rekan KSO, yakni:

  1. Berbadan hukum PT;
  2. Memiliki SBU kualifikasi besar dan jenis usaha yang sama dengan kantor perwakilan BUJKA;
  3. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (“IUJK”) badan usaha; dan
  4. Berbentuk BUMN, BUMD, atau BUMS yang 100% (seratus persen) kepemilikan sahamnya dimiliki perseorangan WNI dan/atau badan usaha nasional.
Foreign Investment Construction Services Business Entity

Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing

Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (“BUJK PMA”) adalah BUJK berbadan hukum PT yang dibentuk melalui kerja sama modal antara BUJKA dengan BUJKN. Sama seperti kantor perwakilan BUJKA, BUJK dengan PMA juga harus memenuhi syarat utama, yakni:

  1. Wajib memenuhi persyaratan kualifikasi besar; dan
  2. Wajib memenuhi perizinan berusaha.

Sebagaimana yang dimaksud pada huruf a di atas, sama seperti kantor perwakilan BUJKA, BUJK PMA juga harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar yang diatur dalam Surat Edaran DJBK dengan ketentuan tersebut sebagai berikut:

Di samping persyaratan yang telah diuraikan di atas, kantor perwakilan BUJKA dan BUJKA PMA, wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan yang paling sedikit meliputi:

  1. Data kepatuhan pelaksanaan perizinan berusaha;
  2. Data kinerja manajemen perusahaan;
  3. Data kinerja proyek;
  4. Laporan keuangan; dan
  5. Data keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan usaha berkelanjutan.

Struktur Permodalan bagi BUJK PMA

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, PMA di Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bidang-bidang usaha yang terbuka bagi investor asing. Struktur permodalan diatur dalam Surat Edaran DJBK pada bagian 5.1.1.2 angka (1) mengenai BUJK PMA, sebagai berikut:

  1. BUJKA Non-ASEAN paling banyak memiliki 67% (enam puluh tujuh persen) dari total saham pada BUJK PMA pemohon sertifikasi.
  2. BUJKA ASEAN paling banyak memiliki 70% (tujuh puluh persen) dari total saham pada BUJK PMA pemohon sertifikasi.
Sanctions for Non-Compliance by BUJKA

Sanksi atas Ketidakpatuhan BUJKA

PP Jasa Konstruksi mengatur sanksi untuk BUJKA yang tidak mematuhi ketentuan mengenai perizinan berusaha dan syarat BUJKA yang diatur dalam Pasal 33 UU Jasa Konstruksi. Sanksi tersebut diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.  Berikut adalah pelanggaran dan masing-masing sanksi yang dikenakan berdasarkan PP Jasa Konstruksi:

Selain, PP Jasa Konstruksi, PP Perizinan Berusaha juga mengatur sanksi administratif untuk sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang diatur dalam Pasal 435 Perizinan Berusaha. Pasal 435 PP Perizinan Berusaha mengatur bahwa setiap pelaku usaha di subsektor jasa konstruksi dikenai sanski administratif atas pelanggaran:

  1. Pemenuhan persyaratan perizinan berusaha;
  2. pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha tahunan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi;
  3. pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi badan usaha jasa konstruksi Penanaman Modal Asing atau kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan
  4. ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.

Sanksi administratif tersebut berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pengenaan denda administratif;
  3. penghentian sementara kegiatan usaha;
  4. pencabutan PB; dan/atau
  5. pencantuman daftar hitam.

Jenis sanksi administratif tersebut dapat diberikan secara kumulatif atau bertahan.

Penutup

Keberadaan BUJKA dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia merupakan bentuk keterbukaan sektor konstruksi nasional terhadap partisipasi pelaku usaha asing yang tetap harus dilaksanakan dalam koridor hukum nasional. Melalui pengaturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, pemerintah telah menetapkan berbagai persyaratan, pembatasan, sanksi, serta mekanisme pengawasan BUJKA. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap aspek yuridis BUJKA menjadi penting untuk menjamin terciptanya penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, berkeadilan, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional serta penguatan daya saing industri konstruksi Indonesia.


Author

Raja Salomo Putra

Raja Salomo is an intern at Leks&Co. He completed his Bachelor of Laws degree at Universitas Gadjah Mada. During his studies, he was active in student organizations, participated in several research and writing programs conducted by the university, and also undertook internships. At Leks&Co, he is assigned to perform legal writing, conduct legal research, and assist with ongoing matters.


Editor

Dr. Eddy Marek Leks

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of  BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.


Contact Us for Inquiries

If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com


Referensi: