Aji Kadhasnah Putera

Meskipun kerangka hukum Indonesia secara tegas mewajibkan kota-kota untuk mengalokasikan setidaknya 30% dari luas wilayahnya untuk ruang terbuka hijau, kenyataan di lapangan menunjukkan gambaran yang sangat berbeda. Mulai dari jalan-jalan ramai di Jakarta hingga pusat-pusat perkotaan di Jawa Barat, mewujudkan undang-undang lingkungan yang ambisius menjadi lanskap hijau yang nyata tetap menjadi salah satu tantangan paling kompleks di negara ini.

Ruang Terbuka Hijau di Indonesia

Bagian II: Penerapan dan Aktualisasi Kewajiban 30% Ruang Terbuka Hijau di Indonesia

Bagian pertama dari rangkaian artikel ini membahas kerangka hukum yang mengatur penyediaan Ruang Terbuka Hijau (“RTH”) di Indonesia. Pembahasan tersebut mencakup definisi dan fungsi RTH, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) yang mewajibkan paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dialokasikan sebagai RTH, serta keterkaitan antara RTH dan hukum perlindungan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Lingkungan Hidup).

Bagian I juga membahas peraturan-peraturan utama yang mengatur RTH, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021), Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”), Rencana Detail Tata Ruang (“RDTR”), serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (Permen ATR/BPN tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH).

Baca Juga: Panduan Penting tentang Undang-Undang Penataan Ruang dan Hukum Ruang Terbuka Hijau di Indonesia (Bagian Pertama)

Selain itu, Bagian I juga secara singkat membahas beberapa peraturan pelaksana. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Perpres 60/2020), Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta (Pergub DKI 31/2022), serta Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Ruang Terbuka Hijau (Pergub DKI 9/2022).

Setelah menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif yang mensyaratkan penyediaan RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, yang terdiri atas paling sedikit 20% RTH publik dan 10% RTH privat, pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah ketentuan hukum tersebut telah diimplementasikan secara efektif dalam praktik. Oleh karena itu, bagian kedua artikel ini membahas penerapan peraturan mengenai RTH di Indonesia, dengan fokus pada pembagian tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, mekanisme yang tersedia untuk mencapai target RTH, serta tingkat kepatuhan aktual di berbagai kota di Indonesia.

Penerapan Ruang Terbuka Hijau di Indonesia

Penerapan Ruang Terbuka Hijau di Indonesia

Tanggung Jawab Penyediaan RTH

 

Masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah ikut berperan aktif dalam penyediaan ruang terbuka hijau untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota dan mencapai pembangunan berkelanjutan

Permen ATR/BPN tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH membagi RTH menjadi dua kategori, yaitu RTH publik dan RTH privat.

RTH publik merupakan RTH yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota melalui kerja sama dengan pemerintah dan/atau masyarakat serta digunakan untuk kepentingan umum. Sedangkan, RTH privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas.

Klasifikasi RTH tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pengelompokan jenis RTH, tetapi juga menunjukkan pembagian tanggung jawab dalam penyediaannya. Pada prinsipnya, penyediaan RTH publik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan penyediaan RTH privat dilakukan oleh masyarakat dan/atau pelaku usaha melalui pemanfaatan lahan yang berada dalam penguasaannya.

Baca Juga: Perubahan Zonasi Tata Ruang di DKI Jakarta

Pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas penyediaan RTH publik meliputi pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah khusus Ibu Kota. Lebih lanjut, penyediaan RTH publik dapat berasal dari aset yang dikuasai oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi dan dilaksanakan melalui konsultasi publik pada penyusunan Rencana Tata Ruang (“RTR”). Sebaliknya, masyarakat dapat berperan dalam penyediaan RTH publik untuk sebagian tanah yang dimilikinya melalui perjanjian atau kerja sama dengan pemerintah daerah.

Pembagian tanggung jawab tersebut menunjukkan bahwa pencapaian target penyediaan RTH paling sedikit 30% dari luas wilayah kota tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta. Dengan demikian, penyediaan RTH merupakan tanggung jawab bersama dalam mendukung terwujudnya pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Permen ATR/BPN tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH mengklasifikasikan wilayah kota menjadi kota-kota yang belum mencapai ambang batas 30% (“WK-I”) dan kota-kota yang telah memenuhi persyaratan (“WK-II”).

Lebih lanjut, Permen ATR/BPN tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH menyatakan pemenuhan RTH di WK-I dilakukan dengan mekanisme:

  1. pembelian dan/atau pembebasan lahan;
  2. pengelolaan;
  3. sewa lahan;
  4. kerja sama dengan masyarakat; dan/atau peningkatan kuantitas dan kualitas RTH berdasarkan Indeks Hijau Biru Indonesia (“IHBI”).

Apabila usaha pemenuhan RTH sudah dilaksanakan dan RTH WK-I masih belum tercapai, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama penyediaan RTH sebagai langkah lanjutan untuk meningkatkan luas RTH. Sedangkan, untuk RTH WK-II harus tetap mempertahankan keberadaan RTH-nya dan meningkatkan kuantitas dan kualitasnya berdasarkan IHBI.

Pengklasifikasian ini menunjukkan bahwa kerangka peraturan dirancang tidak hanya untuk menetapkan target 30% tetapi juga untuk menyediakan jalur bagi pemerintah daerah untuk secara bertahap mencapai kepatuhan.

RTH di Indonesia

Penerapan Aktual Peraturan mengenai RTH di Indonesia

 

Keberadaan kerangka regulasi yang komprehensif tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas implementasinya

Meskipun kerangka regulasi tentang RTH sudah relatif komprehensif, implementasi kewajiban penyediaan RTH masih dianggap belum mencapai target 30% sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Pada bagian ini selanjutnya akan membahas kota administrasi DKI Jakarta secara khusus dan membandingkannya dengan beberapa contoh penyediaan 30% RTH pada beberapa kota di Indonesia.

Berikut merupakan beberapa contoh penerapan penyediaan 30% RTH oleh kota-kota di Indonesia:

  • Jakarta
    Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pada tanggal 24 April 2026, Wakil Gubernur DKI Rano Karno menyatakan bahwa luas RTH di ibu kota saat ini mencapai 3.703,56 hektare atau 5,59% dari luas kota, meningkat dibandingkan dengan 2024, yakni 3.446 hektare (5,3%). Dengan luas RTH sebesar 5,59%, Jakarta masih berada jauh di bawah target minimal 30% yang diwajibkan dalam Pasal 29 UU Penataan Ruang. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara norma hukum dan implementasi kebijakan tata ruang di lapangan.

    Hampir dua dekade setelah UU Penataan Ruang diundangkan, ibu kota Indonesia sendiri belum mampu memenuhi target tersebut.

    Sebagaimana telah dibahas pada Bagian I, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki sejumlah instrumen hukum yang secara khusus mengatur penyediaan dan pengelolaan RTH, antara lain Perpres 60/2020, Pergub DKI 31/2022, dan Pergub 9/2022. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa kewajiban penyediaan RTH telah diintegrasikan ke dalam kebijakan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah. Namun demikian, keberadaan kerangka regulasi yang relatif komprehensif tidak selalu berarti bahwa target penyediaan RTH telah tercapai dalam praktik.
  • Bandung
    Menurut laman Ruang Terbuka Hijau DPKP3 Kota Bandung, Kota Bandung baru memiliki sekitar 1.700 hektare RTH. Sedangkan idealnya suatu kota dengan luas 16.729,65 hektare harus memiliki setidaknya 6.000 hektare RTH. Data dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa RTH di Kota Bandung kini tersisa 8,76%.
  • Semarang
    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang terus memperkuat komitmennya dalam penyediaan RTH. Per 2025, luasan RTH publik Kota Semarang telah mencapai 29,90%, membawa kota tersebut lebih dekat dalam mencapai target minimum yang ditetapkan dalam kerangka peraturan yang berlaku.
  • Pangkal Pinang
    Pada tahun 2022, Kota Pangkal Pinang berhasil meraih persentase luasan RTH publik kawasan perkotaan sebanyak 21,22%. Kota Pangkal Pinang tercatat telah melampaui 20% penyediaan RTH publik dari tahun 2018 hingga 2022.

Data tersebut menunjukkan bahwa tingkat pemenuhan RTH di berbagai daerah masih sangat bervariasi. Kota-kota metropolitan seperti Jakarta dan Bandung masih berada jauh di bawah target penyediaan RTH sebesar 30% dari luas wilayah kota. Di sisi lain, beberapa daerah seperti Semarang dan Pangkal Pinang telah menunjukkan capaian yang lebih baik dalam penyediaan RTH publik. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa efektivitas implementasi kewajiban RTH sangat dipengaruhi oleh tingkat urbanisasi, ketersediaan lahan, kapasitas fiskal pemerintah daerah, serta konsistensi kebijakan penataan ruang di masing-masing daerah.

Perlu dicatat bahwa data yang digunakan berasal dari berbagai sumber pemerintah daerah sehingga metode penghitungan dan klasifikasi RTH dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Oleh karena itu, data tersebut digunakan sebagai ilustrasi tingkat pemenuhan RTH dan bukan sebagai perbandingan yang sepenuhnya setara.

RTH di Jakarta

Jakarta sebagai Contoh bahwa Regulasi yang Komprehensif Tidak Menjamin Tercapainya Target Penyediaan 30% Ruang Terbuka Hijau

Jakarta merupakan contoh menarik karena memiliki salah satu kerangka regulasi RTH yang relatif komprehensif di Indonesia dengan Pergub DKI 9/2022 dan Pergub DKI 31/2022 yang mengatur lebih rinci mengenai penyelenggaraan RTH. Sebagai contoh, Pergub DKI 9/2022 mendefinisikan dan mengatur secara rinci mengenai masterplan RTH, di mana peraturan daerah lain, contohnya, Kota Bandung, tidak mengatur mengenai hal tersebut. Dengan lebih komprehensifnya peraturan DKI Jakarta tersebut, namun ia masih dinilai sebagai salah satu kota dengan luasan RTH terendah dibandingkan kota-kota besar lain di Indonesia.

Selain itu, cakupan RTH Jakarta saat ini masih jauh berada di bawah target yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu paling sedikit 20% RTH publik dan 10% RTH privat, sehingga secara keseluruhan mencapai 30% dari luas wilayah kota. Suatu kota dapat dianggap lebih siap mengoptimalkan kebijakannya apabila kota tersebut telah mempunyai RDTR atau peraturan zonasi. Kota Jakarta sendiri telah memiliki peraturan-peraturan tersebut.

Sebagai contoh, Perpres 60/2020 mengintegrasikan penyediaan RTH dalam perencanaan kawasan metropolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (“Jabodetabek-Punjur”), sedangkan Pergub DKI 31/2022 mengatur struktur ruang dan zonasi yang menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang. Selain itu, Pergub DKI 9/2022 secara khusus mengatur penyelenggaraan, kebijakan strategis, dan pengawasan RTH di Jakarta. Meskipun demikian, data tahun 2026 menunjukkan bahwa luas RTH Jakarta baru mencapai 5,59% dari luas wilayah kota.

Baca Juga: Dapatkah Ruang Angkasa Dimiliki?

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama penyediaan RTH tidak selalu terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada keterbatasan ketersediaan lahan, tingginya tingkat urbanisasi, serta kompleksitas pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan metropolitan.

Selain keterbatasan lahan, kompleksitas pengendalian pemanfaatan ruang juga menjadi faktor yang memengaruhi efektivitas penyediaan RTH. Penetapan suatu kawasan sebagai RTH dalam dokumen perencanaan tata ruang tidak selalu secara otomatis menjamin bahwa fungsi kawasan tersebut dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pencapaian target 30% RTH tidak hanya memerlukan pembentukan regulasi, tetapi juga membutuhkan konsistensi implementasi, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Dengan demikian, pengalaman Jakarta menunjukkan adanya implementation gap dalam penerapan kewajiban RTH di Indonesia. Regulasi yang komprehensif merupakan fondasi penting dalam penyediaan RTH, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada kemampuan pemerintah daerah untuk menerjemahkan ketentuan hukum tersebut ke dalam kebijakan dan tindakan nyata.

Perencanaan Tata Ruang di Indonesia

Kesimpulan

Pembahasan pada Bagian II menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang relatif komprehensif dalam mengatur kewajiban penyediaan minimal 30% RTH, yaitu 20% untuk RTH publik dan 10% untuk RTH privat. Kerangka tersebut tidak hanya menetapkan target RTH, tetapi juga mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha serta menyediakan mekanisme untuk membantu pemerintah daerah mencapai target tersebut.

Namun demikian, keberadaan regulasi tersebut belum secara otomatis menjamin tercapainya target RTH dalam praktik. Tingkat pemenuhan RTH di berbagai kota di Indonesia masih menunjukkan variasi yang dipengaruhi oleh faktor seperti ketersediaan lahan, tingkat urbanisasi, kapasitas pemerintah daerah, dan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengalaman Jakarta menunjukkan adanya implementation gap antara kewajiban hukum dan pelaksanaannya dalam praktik. Meskipun telah memiliki berbagai instrumen regulasi yang mengatur penyediaan dan pengelolaan RTH, Jakarta masih berada jauh di bawah target 30% RTH. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama penyediaan RTH tidak hanya terletak pada pembentukan regulasi, tetapi juga pada efektivitas implementasi dan pengawasan kebijakan tata ruang.

Dengan demikian, pencapaian target 30% RTH memerlukan lebih dari sekadar keberadaan norma hukum, tetapi juga pelaksanaan kebijakan yang konsisten oleh pemerintah daerah. Kesenjangan antara kewajiban normatif dan implementasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum apabila kewajiban penyediaan dan perlindungan RTH tidak terpenuhi, yang akan dibahas lebih lanjut dalam Bagian III dari rangkaian tulisan ini.


Author

Aji Kadhasnah Putera

Aji joined Leks&Co as an Associate in 2026, having previously interned at the firm and later pursuing his master’s degree at Queen Mary University of London, United Kingdom, specializing in Commercial and Corporate Law. He began his career as a legal intern at PT Timah Tbk and expanded his experience in the United Kingdom as a Project Policies Analyst at qLegal. He has also previously worked at several law firms, contributing to general commercial and corporate matters, commercial dispute resolution, bankruptcy and restructuring, and legal due diligence.


Editor

Dr. Eddy Marek Leks

Dr Eddy Marek Leks, FCIArb, FSIArb, is the founder and managing partner of Leks&Co. He has obtained his doctorate degree in philosophy (Jurisprudence) and has been practising law for more than 20 years and is a registered arbitrator of  BANI Arbitration Centre, Singapore Institute of Arbitrators, and APIAC. Aside to his practice, the author and editor of several legal books. He led the contribution on the ICLG Construction and Engineering Law 2023 and ICLG International Arbitration 2024 as well as Construction Arbitration by Global Arbitration Review. He was requested as a legal expert on contract/commercial law and real estate law before the court.


Contact Us for Inquiries

If you have any queries, you may contact us through query@lekslawyer.com, visit our website www.lekslawyer.com or visit our blog.lekslawyer.com, real estate law blogs i.e., www.hukumproperti.com and www.indonesiarealestatelaw.com


Sources:

Journal:

Website: