Bentuk IMB berupa Surat Keputusan dengan lampiran, berupa :

  1. Keterangan dan peta rencana kota.
  2. Gambar arsitektur.
  3. Perhitungan dan gambar struktur dan / atau instalasi dan perlengkapannya.
  4. Bukti pengawasan pelaksanaan bangunan.
Read Also  Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau