Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua PN Jakarta Pusat. Putusan yang menyangkut Negara Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari MA.

Read Also  Ringkasan Terbatas Peraturan Menteri Keuangan No 168 Tahun 2023