Latar Belakang

Salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan arus penanaman modal di Indonesia adalah dengan memberikan keleluasaan bagi para investor untuk menentukan bidang-bidang usaha investasi yang diminati. Hal ini memicu proses penyederhanaan peraturan terhadap Daftar Skala Prioritas menjadi Daftar Negatif Investasi (DNI).

DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan.

Daftar Negatif Investasi (DNI)

Pasal 10 ayat 1 Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menyatakan bahwa semua bidang atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.Untuk itu, investor diwajibkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, seperti DNI,sebelum melakukan kegiatan penanaman modal.

DNI mencakup daftar bidang usaha yang tertutup seluruhnya atau sebagian untuk penanaman modal swasta asing maupun dalam negeri. Perubahan pengaturan DNI terbaru terdapat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.36 tahun 2010 (“Perpres 36/2010”).

Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal

Berdasarkan Pasal 1 (1) Perpres 36/2010, Bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Penetapan ini didasarkan pada kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya.

Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana diatur dalam Lampiran I Perpres 36/2010, antara lain mencakup bidang usaha budidaya ganja, perjudian/kasino, dan industri minuman mengandung alkohol.

Selanjutnya, Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang No.25 tahun 2007 (“UU 25/2007”) menetapkan beberapa bidang usaha yang dilarang bagi penanaman modal asing karena dianggap menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara, seperti: (i) produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan (ii) bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan Undang-Undang.

Read Also  Pemerintah Menerbitkan Daftar Negatif Investasi Terbaru

Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan untuk Penanaman Modal

Berdasarkan Pasal 2(1) Perpres 36/2010, bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal dengan syarat tertentu, yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu, dan bidang usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.

Peraturan mengenai bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan untuk penanaman modal didasarkan pada kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Usaha mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk Pemerintah.

Bidang-bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Perpres 36/2010, antara lain mencakup bidang usaha budidaya tanaman pangan pokok, pengusahaan sarang burung walet di alam, pembenihan ikan laut, pembangkitan tenaga listrik skala kecil dan daur ulang barang-barang bukan logam.

Dalam hal penanaman modal pada bidang usaha terbuka dengan persyaratan, sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 Perpres 36/2010, investor wajib mematuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.

Renintha Karina