Artikel ini meninjau konsep ultra petita dalam arbitrase serta bagaimana yurisprudensi di Indonesia menafsirkan penggunaannya sebagai dasar pembatalan putusan arbitrase di bawah hukum arbitrase Indonesia.
Artikel ini meninjau konsep ultra petita dalam arbitrase serta bagaimana yurisprudensi di Indonesia menafsirkan penggunaannya sebagai dasar pembatalan putusan arbitrase di bawah hukum arbitrase Indonesia.
Kebijakan Sampah Menjadi Energi di Indonesia mendorong konversi sampah menjadi energi terbarukan melalui metode yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengatasi tantangan sampah perkotaan sekaligus mendukung transisi energi hijau di Indonesia.
Artikel ini mengulas bagaimana biaya arbitrase ditentukan dan dibagi menurut ketentuan BANI serta UU Arbitrase dan APS, dengan menyoroti yurisprudensi penting dari Mahkamah Arbitrase Indonesia mengenai kewenangan majelis dalam menetapkan biaya.
Meskipun putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, Pengadilan Negeri tetap memiliki kewenangan terbatas untuk memeriksa permohonan pembatalan. Artikel ini mengulas bagaimana kewenangan tersebut harus sejalan dengan prinsip non-intervensi dalam arbitrase guna menjaga independensi kewenangan arbitrase.
Pembahasan tentang pembatalan putusan arbitrase, keabsahan perjanjian arbitrase, dan isu yurisdiksi di Indonesia.
Artikel ini mengulas bagaimana Indonesia mengadopsi praktik konstruksi berkelanjutan, menganalisis kerangka regulasi, tantangan, dan peluang masa depan untuk mencapai keberlanjutan di industri konstruksi.
Artikel ini mengulas ruang lingkup Arbitral Award Annulment di Indonesia, dengan menganalisis putusan Mahkamah Agung yang membentuk Arbitral Award Annulment Jurisprudence dalam kerangka Arbitration Jurisprudence Indonesia.
Artikel ini menyajikan analisis strategis mengenai banding atas pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, menyoroti yurisprudensi tentang pembatalan putusan arbitrase tanpa memorandum dan pentingnya memorandum banding.
Artikel ini mengkaji apakah putusan arbitrase di Indonesia dapat diperbaiki oleh pengadilan, dengan menyoroti perbedaan antara perbaikan dan pembatalan.