Perubahan regulasi terbaru berdasarkan Undang-Undang HKPD telah mengubah waktu timbulnya kewajiban BPHTB menjadi saat penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang menimbulkan pertimbangan hukum dan praktis yang penting dalam transaksi properti.





