Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :
Beberapa alasan penolakan permohonan IMB diatur dalam Pasal 9 Perda DKI Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di Wilayah DKI Jakarta adalah :
Kabupaten Tangerang adalah salah satu daerah yang sangat berpotensi sebagai daerah investasi yang diminati oleh investor lokal maupun asing. Terletak di sebelah barat Jakarta, dan sebelah utara Laut Jawa menjadikan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu daerah strategis dan membuka peluang investasi yang besar pada daerah ini. Di Kabupaten Tangerang terdapat gedung-gedung pemerintahan, rumah sakit bertaraf internasional, dan hotel. Setiap pembangunan gedung dalam Kabupaten Tangerang haruslah terlebih dahulu mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Menurut Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 28/PRT/M/2006 Tahun 2006 (“Peraturan Menteri”), diatur bahwa wakil dari badan usaha jasa konstruksi asing (“Entitas Asing”) diperbolehkan untuk melakukan bisnis mereka di Indonesia setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Dokumen – dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon dalam mengajukan IMB, antara lain :
1. Formulir permohonan IMB.
2. Copy KTP.
3. Copy pembayaran PBB terakhir.
4. Copy surat keterangan kepemilikan tanah yang sah (sertifikat akta jual – beli).
5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirikan.
6. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari Sub Dinas Tata Kota (optional).
7. Surat Pernyataan yang berisi :
(i) Kesanggupan menyesuaikan bangunannya dengan peraturan yang berlaku dan tidak keberatan membongkar bangunannya yang melanggar peraturan.
(ii) Kesediaan bertanggung jawab atas kekuatan konstruksi bangunannya dan segala sesuatunya bilamana bangunannya mengakibatkan kerusakan / kerugian bangunan tetangga / pihak lain.
Sebelum mengajukan permohonan pengurusan IMB, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan dipahami oleh pemohon, antara lain :
Dalam Undang – undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dan semua hal yang berkaitan dengan aktifitas membangun membongkar, memperbarui, mengganti sebagian atau seluruh, dan memperluas bangunan.
Tujuan pengecekan fisik rumah adalah untuk mengetahui kondisi rumah sekaligus memastikan kesesuaian spesifikasi yang diuraikan dalam PPJB dengan keadaan rumah yang sebenarnya.
Dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, pengembang (“Developer”) dapat membangun rumah susun di atas tanah Hak Pengelolaan (“HPL”). HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya. Di atas tanah dengan HPL dapat diberikan atau dibebankan dengan hak-hak atas tanah, yaitu Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”).
Perjanjian Pengikatan Jual – Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat membeli rumah. PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995, yang secara garis besar berisikan