Pengaturan mengenai sistem pemeriksaan penyelesaian gugatan konvensi dan rekonvensi diatur dalam Pasal 132b ayat 3 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”). Terdapat 2 (dua) sistem pemeriksaan penyelesaian, yaitu: 1. Gugatan Konvensi dan Rekonvensi diperiksa serta diputus...