Merek sebagai hasil dari proses kekayaan intelektual, berperan penting dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan barang/jasa. Di Indonesia ketentuan hak atas merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
Ketentuan Merek Terdaftar yang Tidak Digunakan (Non-Use) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023
read more