Hukum Acara Perdata
Lex Commissora

Lex Commissora

Lex Commissora: Syarat batal baik yang tegas dicantumkan atau tidak tegas dicantumkan dalam suatu perjanjian timbal balik apabila salah satu pihak lalai dalam perjanjian itu atau salah satu pihak tidak memenuhi janji; hal ini erat kaitannya dengan KUH Perdata pasal...

read more
Decisoir

Decisoir

Decisoir (Bld) adalah (sumpah) menentukan; hal ini diatur di dalam KUH. Perdata pasal 1929, yaitu: Ada dua macam sumpah di muka hakim: 1e. Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan putusan perkara pada nya; sumpah ini...

read more
Reconventie

Reconventie

Reconventie (Bld): Gugatan balasan. Dalam hal nya seseorang mendapatkan gugatan ia pun berhak memasukkan atau mengajukan gugatan balasan atau gugatan melawan; gugatan asli yang telah diajukan ke pengadilan kepada pihak yang mungkin akan mengadukan, gugatan balasan itu...

read more
Waarmerken

Waarmerken

Waarmerken: Pendaftaran akta-akta di bawah tangan pada notaris atasu pejabat-pejabat tertentu untuk mengesahkan isi dan tanda tangan/sidik jari si pembuat akta tersebut (lihat: pasal 1874 BW)

read more
Naturalis Obligatio

Naturalis Obligatio

Naturalis Obligatio: (Lat), natuurlijke verbintenis (Bld), kewajiban-kewajiban atau utang-utang yang permanen, ialah untuk selama-lamanya tidak bisa ditagih, misalkan karena kebelumdewasaan si berutang, ataupun karena terjadinya paksaan, kekhilafan (dwaling) atau...

read more
Ruiling

Ruiling

Ruiling: tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak saling mengikat dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik yang gantinya suatu barang lain (lihat: pasal 1541 BW)

read more
Verborgen Gebrek

Verborgen Gebrek

Verborgen Gebrek: Cacat yang tersembunyi. Seorang penjual harus bertanggung jawab terhadap adanya cacat-cacat yang tersembunyi dari barang yang dijualnya dan hal ini dapat merupakan suatu alasan untuk pembatalan (Lihat: Pasal 1491 BW)

read more