Hukum Acara Perdata
Lex Commissora

Lex Commissora

Lex Commissora: Syarat batal baik yang tegas dicantumkan atau tidak tegas dicantumkan dalam suatu perjanjian timbal balik apabila salah satu pihak lalai dalam perjanjian itu atau salah satu pihak tidak memenuhi janji; hal ini erat kaitannya dengan KUH Perdata pasal...

read more
Decisoir

Decisoir

Decisoir (Bld) adalah (sumpah) menentukan; hal ini diatur di dalam KUH. Perdata pasal 1929, yaitu: Ada dua macam sumpah di muka hakim: 1e. Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan putusan perkara pada nya; sumpah ini...

read more
Reconventie

Reconventie

Reconventie (Bld): Gugatan balasan. Dalam hal nya seseorang mendapatkan gugatan ia pun berhak memasukkan atau mengajukan gugatan balasan atau gugatan melawan; gugatan asli yang telah diajukan ke pengadilan kepada pihak yang mungkin akan mengadukan, gugatan balasan itu...

read more
Waarmerken

Waarmerken

Waarmerken: Pendaftaran akta-akta di bawah tangan pada notaris atasu pejabat-pejabat tertentu untuk mengesahkan isi dan tanda tangan/sidik jari si pembuat akta tersebut (lihat: pasal 1874 BW)

read more
Naturalis Obligatio

Naturalis Obligatio

Naturalis Obligatio: (Lat), natuurlijke verbintenis (Bld), kewajiban-kewajiban atau utang-utang yang permanen, ialah untuk selama-lamanya tidak bisa ditagih, misalkan karena kebelumdewasaan si berutang, ataupun karena terjadinya paksaan, kekhilafan (dwaling) atau...

read more
Ruiling

Ruiling

Ruiling: tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak saling mengikat dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik yang gantinya suatu barang lain (lihat: pasal 1541 BW)

read more
Verborgen Gebrek

Verborgen Gebrek

Verborgen Gebrek: Cacat yang tersembunyi. Seorang penjual harus bertanggung jawab terhadap adanya cacat-cacat yang tersembunyi dari barang yang dijualnya dan hal ini dapat merupakan suatu alasan untuk pembatalan (Lihat: Pasal 1491 BW)

read more
Peninjauan

Peninjauan

Peninjauan Kembali: menurut undang-undang Mahkamah Agung (UU No.14 tahun 1985) Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama da terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. alasan untuk...

read more