Hukum Acara Perdata
Perubahan Gugatan

Perubahan Gugatan

Herzeine Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Reglement Buiten Govesten (“RBg”) tidak mengatur ketentuan mengenai perubahan gugatan. Landasan hukum untuk perubahan gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 127 Reglement op de Rechsvordering (“Rv”). Terdapat beberapa pengaturan...

read more
Pencabutan Gugatan

Pencabutan Gugatan

Salah satu permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam proses berperkara di depan pengadilan adalah pencabutan gugatan. Alasan pencabutan gugatan sangat bervariasi, alasan pencabutan gugatan disebabkan gugatan yang diajukan tidak sempurna atau dalil gugatan tidak...

read more
Jenis-Jenis Eksepsi

Jenis-Jenis Eksepsi

Eksepsi dalam konteks hukum acara perdata bermakna tangkisan atau bantahan (objection). Bisa juga berarti pembelaan (plea) yang diajukan tergugat terhadap materi gugatan penggugat. Namun, tangkisan atau bantahan yang diajukan dalam bentuk eksepsi ditujukan kepada hal...

read more
Penggabungan Gugatan

Penggabungan Gugatan

Dalam hukum acara perdata dapat saja terjadi penggabungan beberapa gugatan. Penggabungan gugatan disebut juga kumulasi gugatan atau samenvoeging van vordering, yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Hukum positif tidak mengatur...

read more
Perubahan Gugatan

Perubahan Gugatan

Latar Belakang Dalam suatu perkara perdata, terdapat 2 (dua) pihak yang dikenal sebagai penggugat dan tergugat. Apabila pihak penggugat merasa dirugikan haknya, maka ia akan membuat surat gugatan yang didaftarkan kepada pengadilan negeri setempat yang berwenang dan...

read more
Summary Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya

Summary Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya

Biaya Proses Penyelesaian Perkara (selanjutnya disebut dengan biaya proses) adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung (“MA”) dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya....

read more