Rencana kerja tahunan dalam perseroan terbatas (“Rencana Kerja”) diatur dalam Bab IV Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Berdasarkan Pasal 63 UUPT, Rencana Kerja disusun oleh direksi sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang....
Rencana Kerja Tahunan pada Perseroan Terbatas
read more