Rangkuman PP No. 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (“Peraturan Pemerintah”) adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemilikan rumah untuk tempat tinggal atau hunian bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia . Dalam peraturan pemerintah ini, Orang Asing adalah orang asing yang kehadirannya di Indonesia memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
Read More