Corporate Social Responsibility (“CSR”) dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Pada bab V Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dimana Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut.

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UUPT terdapat 2 (dua) kriteria sektor kegiatan yang mewajibkan Perusahaan untuk melaksanakan CSR tersebut, yaitu:

1. Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam

Yang dimaksud Perseroan menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

2. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.

Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Ketentuan Pasal 74 UUPT bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Peraturan-peraturan mengenai CSR selain diatur dalam Pasal 74 UUPT juga diatur di dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”). Pada UUPM resiko hukum bagi Perseroan yang tidak melaksanakan CSR diatur dalam Pasal 34 UUPM yaitu dikenakan sanksi administratif berupa:

(i)        peringatan tertulis;

(ii)      pembatasan kegiatan usaha;

(iii)    pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau

Read Also  Daily tips: Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

(iv)   pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Sedangkan, dalam UUPT ketentuan sanksi bagi Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR tidak diatur secara spesifik, melainkan diserahkan dan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait, yaitu dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Sofie Widyana P.