Di Indonesia peraturan mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007, yang menggantikan Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Di dalamnya terdapat hal-hal yang mengatur mengenai Daftar Pemegang Saham.

Menurut Pasal 50  ayat (1) Direksi Perseroan Terbatas wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang sekurang-kurangnya wajib memuat:

a. Nama dan alamat pemegang saham;

b. Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;

c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;

d. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;

e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain tunai.

Kemudian selain Daftar Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menurut Pasal 50 ayat (2) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam perseroan dan/atau perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

Dalam Pasal 50 ayat (3) menyebutkan dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham dan disediakan ditempat kedududukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.

Hal ini berlaku selama peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka. Kemudian Pasal 51 Undang- Undang No 40. Tahun 2007 juga menyebutkan Pemegang Saham diberi bukti kepemilikan saham yang dimilikinya.

Read Also  Podcast on Real Estate Law - Hak atas Tanah

Sofie Widyana P.