Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah
- Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
- Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku.
- Badan-Badan Keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
- Badan-Badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
- Dasar Hukum PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.