Badan-Badan Hukum yang Dapat Memiliki Hak Milik atas Tanah

  1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
  2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasarkan hukum atau aturan yang berlaku.
  3. Badan-Badan Keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
  4. Badan-Badan Sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria.
  5. Dasar Hukum PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah.
Read Also  Prosedur Hukum Pengambilalihan Perseroan Terbatas