Latar Belakang

Pada tanggal 26 Februari 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004.

Mekanisme Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Pada dasarnya pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan serangkaian kegiatan pengusutan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor pendukung terjadinya kecelakaan kapal. Kecelakaan kapal meliputi (a) kapal tenggelam, (b) kapal terbakar, (c) kapal tubrukan, dan (d) kapal kandas. Kecelakaan kapal tersebut merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain. Pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan terhadap kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia, serta kapal berbendera Indonesia yang mengalami kecelakaan di luar wilayah perairan Indonesia. Pemeriksaan kecelakaan kapal terdiri dari pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh pihak tertentu sesuai dengan situasi dan kondisi kecelakaan kapal, yaitu:

  1. apabila terjadi di wilayah perairan Indonesia, maka dilakukan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan;
  2. apabila terjadi di luar perairan Indonesia, maka dilaksanakan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang;
  3. apabila melibatkan kapal negara atau kapal perang (baik di wilayah maupun di luar perairan Indonesia), maka dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab terhadap kapal tersebut;
  4. apabila kecelakaan kapal berupa tubrukan antara kapal niaga dengan kapal negara atau kapal perang, maka dilakukan oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan serta berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab terhadap kapal negara atau kapal perang tersebut.

Nakhoda yang mengetahui adanya kecelakaan kapal, baik kapalnya maupun kapal lain, diwajibkan untuk:

  1. mengambil tindakan penanggulangan;
  2. meminta dan/atau memberikan pertolongan;
  3. menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada pihak lain; dan
  4. menyampaikan laporan.

Penyampaian laporan dilakukan secara tidak tertulis dan tertulis. Laporan secara tidak tertulis dilakukan pada kesempatan pertama setelah mengetahui kecelakaan kapal melalui alat telekomunikasi. Laporan tersebut ditujukan kepada syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia dan ditujukan kepada pejabat perwakilan pemerintah Indonesia terdekat serta pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila terjadi di luar wilayah perairan Indonesia.

Laporan secara tertulis dilakukan paling lambat 3×24 jam terhitung sejak tiba di pelabuhan. Laporan tertulis tersebut akan disampaikan kepada Menteri Perhubungan serta akan disampaikan kepada perwakilan negara terkait apabila menyangkut kapal berbendera asing.

Read Also  Perjanjian Jual Beli - Wanprestasi

Pemeriksaan pendahuluan wajib dilaksanakan paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya laporan tertulis dari nakhoda. Dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan, syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan dapat meminta keterangan dari pihak terkait seperti anak buah kapal, pemilik/operator kapal, nakhoda, dan pihak terkait lainnya. Apabila kecelakaan kapal di wilayah perairan Indonesia melibatkan kapal berbendera asing dan kapal tersebut melarikan diri keluar perairan Indonesia, maka pemeriksaan pendahuluan dilakukan dengan meminta bantuan negara terkait dan menugaskan syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan ke negara yang terkait.

Hasil pemeriksaan pendahuluan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal serta ditandatangani oleh terperiksa dan pemeriksa. Kemudian dilakukan verifikasi oleh syahbandar atau pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan dalam waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan. Selanjutnya dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak berita acara pemeriksaan pendahuluan telah diverifikasi, hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dan pihak lainnya, yaitu:

  1. Mahkamah Pelayaran, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan kesalahan dan/atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal;
  2. penyidik pegawai negeri sipil, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana pelayaran sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kapal; dan/atau
  3. penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, dalam hal ditemukan keterangan atau bukti awal mengenai dugaan tindak pidana umum sebagai faktor penyebab terjadinya kecelakaan kapal.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Mahkamah Pelayaran yang bersifat terbuka untuk umum. Dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen-dokumen terkait secara lengkap, ketua Mahkamah Pelayaran akan membentuk tim panel ahli yang jumlah keanggotaannya harus ganjil dan paling sedikit 5 orang. Kemudian, dalam waktu paling lambat 20 hari kerja terhitung sejak dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran, tim panel ahli harus melaksanakan sidang pertamanya di tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran atau di luar tempat kedudukan Mahkamah Pelayaran. Dalam persidangan tersebut tim panel ahli melakukan pemeriksaan berdasarkan data fakta dalam dokumen pemeriksaan pendahuluan dan alat bukti atau surat dokumen lainnya yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Alat bukti tersebut meliputi:

  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan terduga;
  3. keterangan saksi;
  4. keterangan ahli;
  5. keterangan para pihak;
  6. petunjuk atau gambar; dan/atau
  7. informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Read Also  Licensing Services Guideline For National Construction Services

Proses persidangan akan diakhiri dengan pengambilan keputusan Mahkamah Pelayaran berdasarkan alat bukti, hukum internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. Keputusan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh ketua tim panel ahli, anggota tim panel ahli dan sekretaris tim panel ahli. Dalam keputusan tersebut Mahkamah Pelayaran memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan terkait pengenaan sanksi administratif untuk nakhoda dan/atau perwira kapal. Selain itu Mahkamah Pelayaran pun dapat menyampaikan kepada Menteri Perhubungan terkait:

  1. rekomendasi mengenai pengenaan sanksi kepada pemilik atau operator yang tidak melaksanakan kewajiban; dan/atau
  2. laporan tertulis apabila berdasarkan bukti awal diduga telah terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan sebab terjadinya Kecelakaan Kapal.

Menteri Perhubungan setelah menerima rekomendasi dari Mahkamah Pelayaran akan menetapkan pengenaan sanksi administratif yang bersifat final. Dengan pertimbangan tertentu, Menteri Perhubungan dapat mengenakan sanksi administratif di luar sanksi administratif yang direkomendasikan oleh Mahkamah Pelayaran.

Sanksi Administratif
Nakhoda dan/atau perwira kapal yang terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. peringatan, selama tidak mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda; atau
  2. pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut,
    1. untuk jangka waktu antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan terhadap kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa tetapi tidak terdapat kerugian harta benda atau tidak ada korban jiwa tetapi terdapat kerugian harta benda;
    2. untuk jangka waktu antara 7 bulan sampai dengan 12 bulan terhadap kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda; atau
    3. untuk jangka waktu antara 13 bulan sampai dengan 24 bulan terhadap kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa, kapal tenggelam, dan faktor lain.

Mahkamah Pelayaran
Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, Mahkamah Pelayaran dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan serta dibantu oleh sekretariat Mahkamah Pelayaran. Mahkamah Pelayaran memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi nakhoda dan/atau perwira kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal. Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan, Mahkamah Pelayaran yang diwakili oleh tim panel ahli.

Anggota panel ahli paling banyak berjumlah 20 orang dan dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil.


Nazila Nurfina Sari Lubis