Penjual sebagai orang yang menjual properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Hak
- Mendapatkan pembayaran atas properti yang dijual kepada pembeli.
2. Kewajiban
- Menyerahkan properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
- Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
- Membayar Pajak Penghasilan (Pph) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).