Jangka Waktu Pemilikan rumah atau tempat tinggal oleh orang asing atau badan usaha asing berdasarkan draft Peraturan Pemerintah yang baru
- Jika dibangun di atas tanah hak pakai : maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun lagi, total 45 tahun
- Dibangun diatas tanah hak sewa yaitu (i) hak sewa diatas tanah hak milik maksimal 50 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun lagi; (ii) hak sewa di atas tanah hak pengelolaan maksimal 75 tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.