Pengaturan umum mengenai Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Menurut Pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa saham merupakan bukti penyetoran modal kepada Perseroan. Menurut Pasal 7 ayat (2) UUPT, Bagian atas saham tersebut wajib diambil oleh para pendiri pada saat Perseroan tersebut didirikan. Para pendiri yang telah mengambil bagian sahamnya disebut sebagai pemegang saham.

Klasifikasi Saham Beserta Hak Yang Melekat Di Dalamnya.
Menurut Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perusahaan” menyatakan bahwa hak-hak yang melekat pada saham sangat tergantung dari jenis saham yang dimiliki oleh pemegang saham. Jika dilihat dari sudut pandang manfaatnya, pada dasarnya saham dapat dibagi dalam 2 (dua) klasifikasi, yakni:

1.    Saham biasa (common stocks).

Untuk jenis saham ini, kedudukan para pemegang saham sama dan tidak ada yang diistimewakan. Terhadap klasifikasi saham ini, Pasal 52 UUPT menyatakan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. Menerima pembayaran deviden dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT;

Hak-hak inilah yang melekat pada klasifikasi saham biasa.

2.    Saham preferen (preferred stocks) atau sering juga disebut saham prioritas.

Apabila terdapat saham yang memiliki hak khusus selain daripada hak yang diberikan pada Pasal 52 UUPT, maka Anggaran Dasar Perseroan wajib menetapkan salah satu diantaranya sebagai klasifikasi saham biasa. Klasifikasi saham selain saham biasa menurut Pasal 53 ayat (4) UUPT antara lain:

  1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris;
  3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau non-kumulatif.
  5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.
Read Also  Peleburan Perseroan Terbatas

Bermacam-macam klasifikasi saham seperti yang telah disebutkan diatas, tidak selalu menunjukan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri, terpisah satu sama lain, tetapi dapat merupakan gabungan dari 2 (dua) klasifikasi atau lebih.

Ketentuan-ketentuan sebagaimana disebut di atas, berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya yang dibuat oleh Direksi Perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UUPT.

Sony El Mars