Status tanah yang dapat diwakafkan adalah status hak milik, oleh karenanya status – status tanah yang lainnya tidak dapat diwakafkan. Solusi yang dapat dilakukan agar tanah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diwakafkan adalah dengan meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Permohonan peningkatan status tersebut dapat diajukan ke kantor BPN setempat.

Read Also  Yurisprudensi: Gadai Yang Sudah Berlangsung Lebih Dari 7 Tahun Harus Dikembalikan Kepada Pemberi Gadai Sebagai Pemilik.