Pelaksanaan Lelang Melalui Penetapan Pengadilan

1. Barang yang akan dilelang mashi dikuasai oleh pemilik jaminan/pemilik barang (belum dikosongkan).

2. Adanya perlawanan dari pemilik jaminan/pemilik barang.

Read Also  Daily tips: Kewajiban Pemilik Satuan Rumah Susun