Decisoir (Bld) adalah (sumpah) menentukan; hal ini diatur di dalam KUH. Perdata pasal 1929, yaitu:
Ada dua macam sumpah di muka hakim:
1e. Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan putusan perkara pada nya; sumpah ini dinamakan sumpah pemutus;
2e. Sumpah yang oleh Hakim, karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak.