IS09AM4V0Decisoir (Bld) adalah (sumpah) menentukan; hal ini diatur di dalam KUH. Perdata pasal 1929, yaitu:

Ada dua macam sumpah di muka hakim:

1e. Sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak lain untuk menggantungkan putusan perkara pada nya; sumpah ini dinamakan sumpah pemutus;

2e. Sumpah yang oleh Hakim, karena jabatannya, diperintahkan kepada salah satu pihak.

Read Also  Istilah Pihak-Pihak dalam Gugatan Perdata