Latar Belakang

Rapat kreditor adalah rapat yang wajib diselenggarakan setelah putusan pailit diucapkan. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan pada Pasal 87 Undang -undangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKepailitan”) mengatur bahwa segala putusan rapat kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari ½ (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh kreditor dan/atau kuasa kreditor yang hadir pada rapat yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, diperlukan adanya suatu aturan yang mengatur lebih lanjut terkait dengan penghitungan jumlah hak suara kreditor. Sehingga, pada tanggal 18 Maret 2005 diberlakukanlah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor.

Hak Suara Kreditor

Dalam suatu rapat kreditor, setiap kreditor mempunyai hak untuk mengeluarkan suara, yaitu paling sedikit 1 (satu) suara. Penghitungan jumlah hak suara kreditor dalam UU Kepailitan ditetapkan berdasarkan jumlah piutang kreditor.

Setiap kreditor berhak atas 1 (satu) suara dalam rapat kreditor apabila mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah). Penghitungan suara tambahan dapat ditentukan berdasarkan sistem kelipatan, yaitu apabila kreditor mempunyai piutang lebih dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), maka untuk setiap kelipatan Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan. Berkaitan dengan ketentuan tersebut, jika ada sisa piutang yang tidak mencapai Rp 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah), kreditor berhak atas 1 (satu) suara tambahan apabila sisa piutang tersebut berjumlah Rp 5.000.000 (lima juta Rupiah) atau lebih.

Deby Selina Panjaitan

Read Also  Telaah Singkat Urgensi Legal Standing dalam Gugatan Tata Usaha Negara