Peraturan Penyelesaian Kasus PertanahanLatar Belakang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan peraturan mengenai penyelesaian kasus pertanahan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria No.11/2016”) yang mulai berlaku sejak 14 April 2016.

Kasus Pertanahan

Kasus Pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas (“Sengketa”), perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas (“Konflik”), atau perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan (“Perkara Pertanahan”) untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

 

Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan

Permen No.11/2016 membagi ruang lingkup penyelesaian menjadi 2 bagian, yaitu:

  1. Penyelesaian Sengketa dan Konflik; dan
  2. Penyelesaian/penanganan Perkara Pertanahan

Penyelesaian Sengketa dan Konflik

Penyelesaian Sengketa dan Konflik dilakukan berdasarkan:

  1. Inisiatif Dari Kementerian

Kementerian, melalui Kepala Kantor Pertanahan (“Kakantah”), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (“Kakanwil BPN”), atau Direktorat Jenderal (“Ditjen”), melaksanakan pemantauan untuk mengetahui Sengketa dan Konflik yang terjadi dalam suatu wilayah tertentu terhadap pengaduan atau pemberitaan pada surat kabar. Selanjutnya, Kakantah melaporkan hasil pemantauan kepada Kakanwil BPN setiap 4 (empat) bulan sekali dan ditembuskan kepada Menteri. Apabila hasil pemantauan perlu ditindaklanjuti, Menteri atau Kakanwil BPN memerintahkan Kakantah untuk melakukan kegiatan penyelesaian Sengketa dan Konflik.

2. Pengaduan Dari Masyarakat

Pengaduan disampaikan kepada Kakantah secara tertulis melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian. Apabila pengaduan disampaikan kepada Kakanwil BPN dan/atau Kementerian, selanjutnya berkas pengaduan diteruskan kepada Kakantah.

Setelah petugas menerima pengaduan, selanjutnya petugas akan melakukan pengumpulan data.

Tahap berikutnya, petugas melakukan analisis. Analisis dilakukan untuk mengetahui pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian atau bukan kewenangan Kementerian. Apabila petugas menemukan bahwa Sengketa atau Konflik tersebut merupakan kewenangan Kementerian, maka petugas memberikan laporan hasil pengumpulan data dan analisis kepada Kakantah. Sengketa dan Konflik pertanahan yang merupakan kewenangan Kementerian meliputi:

(i) kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;

(ii) kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;

(iii) kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;

(iv)kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;

(v)tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan;

(vi)kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;

(vii)kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;

(viii)kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan;

(ix)kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;

(x)penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau

(xi)kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian Sengketa dan Konflik Yang Bukan Merupakan Kewenangan Kementerian

Dalam hal Sengketa dan Konflik bukan merupakan kewenangan Kementerian, maka pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada pihak pengadu yang memuat pernyataan bahwa penyelesaian Sengketa dan Konflik diserahkan kepada pihak pengadu. Akan tetapi Kementerian dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penyelesaian Sengketa atau Konflik melalui mediasi. Apabila salah satu pihak menolak untuk dilakukan mediasi, maka penyelesaian dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Read Also  Penanaman Modal - Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Penyelesaian Sengketa dan Konflik Yang Merupakan Kewenangan Kementerian

Kakantah menyampaikan hasil pengumpulan data dan analisis kepada:

  1. Kakanwil BPN; atau
  2. Menteri

Selanjutnya, Kakanwil BPN atau Menteri memerintahkan pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara untuk menindaklanjuti proses penyelesaiannya. Dalam hal terdapat Sengketa atau Konflik yang perlu ditangani oleh tim, Kakanwil BPN atau Menteri dapat membentuk tim Penyelesaian Sengketa dan Konflik.

Setelah menerima Laporan Penyelesaian Sengketa dan Konflik, Kakanwil BPN atau Menteri akan menerbitkan:

a.Keputusan Pembatalan Hak Atas Tanah;

b.Keputusan Pembatalan Sertifikat;

c.Keputusan Perubahan Data pada Sertifikat, Surat Ukur, Buku Tanah dan/atau Daftar Umum lainnya; atau

d.Surat Pemberitahuan bahwa tidak terdapat kesalahan administrasi yang akan dikirim kepada para pihak dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Pelaksanaan keputusan penyelesaian Sengketa dan Konflik dilakukan oleh Kakantah dengan ketentuan:

a.memberitahukan kepada para pihak agar menyerahkan sertifikat hak atas tanah dan/atau pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. Dalam hal jangka waktu berakhir dan para pihak tidak menyerahkan sertifikat, Kakantah melaksanakan pengumuman mengenai pembatalan hak atas tanah, pembatalan sertifikat atau perubahan data, di Kantor Pertanahan dan balai desa/kantor kelurahan setempat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.

b.Dalam hal tanah objek Sengketa dan Konflik merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah, maka pelaksanaan pembatalan hak atas tanah dan/atau pemberian hak atas tanah dilakukan setelah adanya penghapusan aset/aktiva tetap dari instansi yang bersangkutan.

c.Keputusan dapat ditunda pelaksanaannya dengan alasan yang sah dan dicatat dalam Buku Tanah dan Daftar Umum lainnya.

Alasan  penundaan antara lain karena:

(i)sertifikat yang akan dibatalkan sedang dalam status diblokir atau disita oleh kepolisian, kejaksaaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya

penundaan dilakukan sampai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dilakukan pencatatan blokir atau sampai adanya pencabutan blokir dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya selama tenggang waktu tersebut apabila status blokir tidak ditindaklanjuti dengan penetapan sita dari pengadilan, atau penundaan dilakukan sampai adanya keputusan pencabutan sita dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya apabila status blokir ditindaklanjuti dengan adanya penetapan sita dari pengadilan.

(i)tanah yang menjadi obyek pembatalan menjadi obyek hak tanggungan

Kakantah akan memberitahukan kepada pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang terkait dengan tanah tersebut mengenai rencana pelaksanaan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Setelah jangka waktu berakhir, Kakantah akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa dan konflik, kecuali ada sita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya dimana proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Read Also  Podcast on Real Estate Law – Uji Tuntas Hukum Dalam Rangka Akuisisi

(ii)tanah telah dialihkan kepada pihak lain.

Penyelesaian/Penanganan Perkara Pertanahan

Penanganan Perkara Pertanahan dilaksanakan dalam rangka berperkara dalam proses peradilan perdata atau tata usaha negara, dimana Kementerian Agraria dan Tata Tuang sebagai pihak dan dilakukan menurut hukum acara yang berlaku. Dalam hal para pihak sepakat untuk menyelesaikan Perkara yang telah terdaftar pada pengadilan dengan cara damai, maka penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Kementerian sebagai pihak, maka perdamaian dapat dilakukan apabila:

a.tidak menyangkut Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah;

b.tidak merugikan kepentingan Kementerian;

c.disetujui oleh pihak-pihak yang berperkara; dan/atau

d.tidak terdapat masalah atau perkara lain berkenaan dengan subyek dan obyek yang sama.

Dalam hal perkara di pengadilan tidak melibatkan Kementerian sebagai pihak namun perkaranya menyangkut kepentingan Kementerian, maka Kementerian dapat melakukan intervensi.

Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan, pembatalan hak atas tanah dan/atau pembatalan penetapan tanah terlantar dilaksanakan berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan (penggugat, tergugat, atau pihak lain yang terlibat dalam Perkara) melalui Kantor Pertanahan setempat. Dalam hal permohonan pembatalan penetapan tanah terlantar, langsung diajukan kepada Kementerian.

Setelah menerima hasil analisis putusan pengadilan, Kakanwil BPN atau Menteri memerintahkan pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara untuk melakukan:

a.pengkajian dan pemeriksaan lapangan;

b.paparan (apabila diperlukan); dan

c.menyusun dan menyampaikan Laporan Penyelesaian Perkara.

Dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kewenangan pembatalan. Kewenangan pembatalan dilakukan oleh:

a.Kakantah, dalam hal keputusan konversi/ penegasan/ pengakuan, pemberian hak, pembatalan hak yang diterbitkan oleh Kakantah;

b.Kakanwil BPN, dalam hal keputusan konversi/ penegasan/ pengakuan, pemberian hak, pembatalan hak yang diterbitkan oleh Kakanwil BPN;

c.Menteri dalam hal keputusan pemberian hak, keputusan pembatalan hak, keputusan penetapan tanah terlantar yang diterbitkan oleh Menteri.

Dalam hal tanah objek putusan pengadilan merupakan aset Barang Milik Negara/Daerah dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah, pelaksanaan pembatalan hak atas tanahnya dilakukan tanpa menunggu proses penghapusan aset/aktiva tetap dari instansi yang bersangkutan. Pemberian hak atas tanah dapat dilakukan setelah adanya penghapusan aset/aktiva tetap dari instansi yang bersangkutan.

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan kecuali terdapat alasan yang sah untuk tidak melaksanakannya, antara lain:

a.terhadap obyek putusan terdapat putusan lain yang bertentangan.

Pelaksanaan pembatalan hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

a.terhadap obyek putusan sedang dalam status diblokir atau sita oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya.

Pelaksanaan pembatalan hanya dapat dilakukan setelah adanya pencabutan sita dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan/atau lembaga penegak hukum lainnya

b.alasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mirza Aulia

  • Jika Anda mempunyai pertanyaan seputar Peraturan Penyelesaian Kasus Pertanahan, silakan hubungi kami melalui surel ke query@lekslawyer.com