Latar Belakang

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/atau di negara lain. Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menetapkan bahwa tiap-tiap perusahaan asing dalam kaitannya dengan kegiatan penanaman modal wajib mendapatkan izin pPemerintah sebelum dapat mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing di wilayah Indonesia. Hal ini diperlukan demi menjaga keteraturan pada sejumlah ketentuan kegiatan usaha dalam hubungan antar dua negara.

Permohonan Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Pada prinsipnya, kegiatan yang dilakukan oleh KPPAwajib memperoleh izin dari PTSP BKPM. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 43(1) Perka BKPM 12/2009, permohonan izin dari PTSP BKPM tidak diperlukan bagi kegiatan usaha yang dilakukan di dalam sektor keuangan.

Untuk mendapatkan izin KPPA, permohonan dapat diajukan kepada PTSP BKPM menggunakan formulir Model KPPA sebagaimana terdapat dalam Lampiran XI Perka BKPM 12/2009.

Bentuk Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Sebagaimana terdapat dalam Lampiran XII Perka BKPM 12/2009, KPPA wajib mentaati ketentuan-ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala BKPM No.22/SK/2009 sebagai berikut:

  1. Kegiatan KPPA terbatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus  kepentingan perusahaan atau perusahaan – perusahaan afiliasi di dalam atau luar Indonesia;
  2. KPPA tidak diperbolehkan mencari penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk melaksanakan suatu perikatan/transaksi jual beli barang dan jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri;
  3. KPPA tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia;
  4. Pengelola KPPA harus bertempat tinggal  di Indonesia;
  5. Pengelola KPPA bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor;
  6. Pengelola KPPA dapat mempekerjakan tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu;
  7. Pengelola KPPA tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan kantor;
  8. Pengelola KPPA wajib melaksanakan segala ketentuan Pemerintah yang berlaku;
  9. Pengelola KPPA wajib menyampaikan laporan tahunan, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada Kepala BKPM menggunakan formulir laporan KPPA;
  10. Lokasi KPPA wajib berada pada gedung perkantoran yang telah tersedia;
  11. Perubahan atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BKPM sebelum perubahan dilaksanakan, yaitu meliputi: (i) Perubahan nama perusahaan; (ii) Perubahan Pimpinan Kantor Perwakilan; (iii) Pindah lokasi kantor ke provinsi lain; dan (iv) Perubahan jumlah tenaga kerja asing yang dipergunakan.
Read Also  Rumah Susun Dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Kredit

Sesuai dengan Pasal 43 ayat 4 Perka BKPM 12/2009, jangka waktu penerbitan Surat Izin KPPA oleh BKPM selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Izin kegiatan KPPA berlaku seterusnya, kecuali dicabut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah, atau karena ditutup atau dibubarkan sendiri.

Berdasarkan Pasal 43(3) dari Perka BKPM 12/ 2009, dalam penerbitan izin KPPA, izin tersebut akan ditandatangani oleh Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Perdagangan;
  3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  4. Kepala Perwakilan RI di Negara Asal Perusahaan Asing;
  5. Gubernur/ Bupati/ Walikota.

Renintha Karina