Pada artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai perbedaan antara gugatan dan permohonan, dimana perbedaan antara keduanya adalah dalam gugatan terdapat sengketa atau konflik , sedangkan  permohonan tidak terdapat sengketa.

Selanjutnya yang akan dibahas disini adalah jenis-jenis gugatan yang lazim diajukan di Peradilan Umum yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).

 Menurut Yahya Harahap, gugatan wanprestasi dan PMH terdapat perbedaan prinsip yaitu:

1. Gugatan wanprestasi (ingkar janji)

Ditinjau dari sumber hukumnya, wanprestasi menurut Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) timbul dari perjanjian (agreement). Oleh karena itu, wanprestasi tidak mungkin timbul tanpa adanya perjanjian yang dibuat terlebih dahulu diantara para pihak. Hak menuntut ganti kerugian karena wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUH Perdata, yang pada prinsipnya membutuhkan penyataan lalai dengan surat peringatan (somasi). KUH Perdata juga telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti kerugian yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti kerugian yang dapat dituntut dalam wanprestasi.

2. Gugatan PMH

Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, PMH timbul karena perbuatan seseorang yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Hak menuntut ganti kerugian karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi tersebut. KUH Perdata tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa digugat ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (immaterial).

 Agar Pengugat dapat menuntut ganti kerugian berdasarkan PMH, maka harus dipenuhi unsur-unsur yaitu:

  1. Harus ada perbuatan, yang dimaksud perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat;
  2. Perbuatan tersebut harus melawan hukum. Istilah Melawan Hukum telah diartikan secara luas, yaitu tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga dapat berupa:
    1. Melanggar hak orang lain.
    2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
    3. Bertentangan dengan kesusilaan.
    4.  Bertentangan dengan kepentingan umum.
  3. Adanya kesalahan;
  4. Ada kerugian, baik materil maupun immaterial;
  5. Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan ,melawan hukum tersebut dengan kerugian.
Read Also  Pengerukan dan Reklamasi

Sofie Widyana P.