Latar Belakang

BKPM menyelenggarakan 2 (dua) jenis pelayanan penanaman modal bagi para investor di wilayah Indonesia, yaitu pelayanan perizinan dan pelayanan non-perizinan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 Peraturan Kepala BKPM No. 12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”), yang termasuk dalam pelayanan perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman Tata Cara Permohonan Perizinan Penanaman Modal selain diatur dalam Perka BKPM 12/2009, juga diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi teknis/ kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (“LPND”) terkait, gubernur dan bupati/ walikota.

Jenis Perizinan Penanaman Modal

Pasal 13 ayat 2 Perka BKPM 12/2009 menyebutkan jenis-jenis perizinan penanaman modal, antara lain:

  1. Pendaftaran Penanaman Modal (“Pendaftaran”), adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal. Jangka waktu penerbitan Pendaftaran menurut Pasal 33 ayat 4 Perka BKPM 12/2009 yaitu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar;
  2. Izin Prinsip Penanaman Modal (“Izin Prinsip”), adalah izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal. Jangka waktu penerbitan Izin Prinsip berlaku sama bagi investor asing dan investor dalam negeri. Menurut Pasal 34 ayat 4 dan Pasal 35 ayat 5 Perka BKPM 12/2009, Izin Prinsip akan diterbitkan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar;
  3. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (“Izin Prinsip Perluasan”), adalah izin untuk melakukan rencana perluasan penanaman modal di bidang usaha yang memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal. Jangka waktu penerbitan Izin Prinsip Perluasan menurut Pasal 36 ayat 3 Perka BKPM 12/2009 yaitu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar;
  4. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (“Izin Prinsip Perubahan”), adalah izin untuk melakukan perubahan atas ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Prinsip/ Izin Prinsip Perluasan sebelumnya. Jangka waktu penerbitan Izin Prinsip Perubahan menurut Pasal 42 ayat 3 Perka BKPM 12/2009 yaitu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar;
  5. Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger) dan Izin Usaha Perubahan. Pada Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, dan Izin Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger), jangka waktu penerbitannya menurut Pasal 45 ayat 8 Perka BKPM 12/2009 yaitu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Sementara pada Izin Usaha Perubahan, menurut Pasal 45 ayat 9 Perka BKPM 12/2009, jangka waktu penerbitannya yaitu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar;
  6. Izin Lokasi;
  7. Persetujuan Pemanfaatan Ruang;
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  9. Izin Gangguan (UUG/HO);
  10. Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah;
  11. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  12. Hak atas tanah;
  13. Izin-izin lainnya dalam rangka pelaksanaan penanaman modal.
Read Also  Mekanisme Perizinan Penanaman Modal

Menurut Pasal 14 Perka BKPM 12/2009, ruang lingkup pedoman tata cara permohonan perizinan penanaman modal yang mencakup sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat 2 huruf a sampai dengan e diatur dalam Perka BKPM 12/2009. Sementara pedoman tata cara permohonan perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 huruf f sampai dengan m mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi teknis/ kepala LPND terkait, gubernur, dan bupati/walikota.

Renintha Karina