Requirements of State Administrative Decision

Dr. Eddy Marek LeksUnsur-Unsur Hukum Keputusan Tata Usaha Negara

Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa arti Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud pada UU Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) harus dimaknai sebagai:

  • penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;
  • Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
  • berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
  • bersifat final dalam arti lebih luas [mencakup Keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang];
  • Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
  • Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

Sebaliknya, KTUN yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, tidak akan dianggap sebagai KTUN.

Untuk membahas permasalahan ini, studi kasus berikut akan disajikan, dengan membahas permasalahan yang berkaitan dengan persyaratan dan pemenuhan unsur-unsur dari suatu KTUN.

Pembahasan dan Analisis

Yurisprudensi Nomor 417 K/TUN/2016

Perkara ini berkaitan dengan objek sengketa, berupa Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pematang Siantar tentang Tindak Lanjut Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum. Penggugat menggugat keputusan tata usaha negara tersebut dan meminta agar objek sengketa dibatalkan dan dicabut oleh Tergugat. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama dan tingkat banding mengabulkan gugatan tersebut. Namun demikian, Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut.

Dalam pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 417 K/TUN/2016, Judex Juris mengatakan:

“Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pematang Siantar … tentang Tindak Lanjut Surat Badan Pengawas pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara … tidak memenuhi unsur penetapan tertulis dan tidak bersifat final … karena merupakan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara yang masih harus ditindaklanjuti oleh surat keputusan KPU Kota Pematang Siantar tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Pematang Siantar;”

Suatu “penetapan tertulis” merujuk kepada isi dan bukan pada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat.

Studi kasus tersebut telah menunjukkan bahwa merujuk pada unsur-unsur yang dinyatakan dalam Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan, bahwa di antaranya KTUN harus bersifat tertulis dan final dalam arti yang lebih luas (mencangkup KTUN yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang).

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU Peratun menjelaskan bahwa “penetapan tertulis” menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat.

Suatu “penetapan tertulis”, sebagaimana dijelaskan oleh undang-undang, di maksudkan untuk mempermudah dalam proses pembuktian. Lebih lanjut, sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis apabila sudah jelas :

  • Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;
  • Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;
  • Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.

“Konkret” artinya KTUN tidak bersifat abstrak, tetapi berwujud, tertentu, atau dapat ditentukan. Misalnya, keputusan mengenai izin usaha seseorang.

“Individual” artinya KTUN tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Lebih lanjut, “final” berarti sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Undang-undang menjelaskan bahwa ketika keputusan masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain, maka keputusan tersebut belum bersifat final.

Dengan demikian, ketika suatu keputusan (KTUN), sebagaimana dalam studi kasus, yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain, maka belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan.

State Administrative Court Indonesia

Yurisprudensi Nomor 146 K/TUN/2015

Selain unsur-unsur hukum KTUN yang diatur dalam Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 angka 9 UU Peratun juga telah mengatur bahwa KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Sifat “individual” artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, penjelasan UU Peradilan Tata Usaha Negara menjelaskan bahwa sifat “individual” artinya KTUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu harus disebutkan.

Dalam kasus hukum ini, objek sengketanya adalah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 260/M/2013 tentang Penetapan Satuan Ruang Geografis Trowulan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa meskipun objek sengketa tidak ditujukan kepada Penggugat sebagai penerima, namun hal tersebut telah merugikan Penggugat sebagai badan hukum privat, yaitu dengan terhentinya seluruh kegiatan pembangunan pabrik milik Penggugat. Dalam proses hukumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama dan tingkat banding menolak gugatan tersebut dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusan Nomor 146 K/TUN/2015 mengatakan:

“objek sengketa tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (tidak individual).”

Oleh karena Keputusan Menteri tersebut bukan suatu KTUN, karena tidak bersifat individual melainkan umum, maka perlu dinilai sebagai suatu peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadapnya.

Dr. Eddy M. Leks

Sources:

  • Law Number 51 of 2009 on the Second Amendment of Law Number 5 of 1986 on State Administrative Court.
  • Law Number 30 of 2014 on Government Administration.
  • Supreme Court Decision Number 146 K/TUN/2015.