exportLatar Belakang

Pada tanggal 30 Maret 2015, Direktur Jenderal Perdagangan Internasional menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/3/2015 (“Perdirjen Daglu 1/2015”). Perdirjen Daglu 1/2015 ditujukan untuk memberikan petunjuk pelaksanakan ekspor barang tertentu dengan menggunakan pembayaran Letter of Credit.

 

Ekspor Barang Tertentu

Ekspor atas barang-barang tertentu yang dimaksud dalam Perdirjen Daglu 1/2015 diuraikan dalam Lampiran I dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 04/M-DAG/PER/1/2015, dan terbagi dalam 4 (empat) kategori, yaitu (a) mineral, (b) batu bara, (c) minyak bumi dan gas bumi, dan (d) kelapa sawit (“Barang Tertentu”). Ekspor untuk Barang Tertentu wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit.

 

Letter of credit adalah janji membayar dari bank penerbit ke penerima jika penerima menyerahkan kepada bank penerbit dokumen yang sesuai dengan persyaratan letter of credit (“L/C”).

Pembayaran L/C

  1. Standby Letter of Credit (SLBC) tidak termasuk sebagai cara pembayaran L/C.
  2. Harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga pasar dunia yang tercantum dalam Lampiran I dari Peraturan ini.
  3. Harga yang tercantum dalam L/C dihitung sesuai dengan tanggal terjadinya kesepakatan harga.
  4. Dalam hal harga yang disepakati terjadi pada tanggal tertentu setelah waktu pengiriman, nilai yang tercantum dalam L/C mengacu pada harga dalam poin 2 di atas.
  5. Dalam hal tidak adanya harga pasar dunia terhadap Barang Tertentu tersebut, maka harga ekspor menggunakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah (yang tercantum dalam Lampiran I dari Peraturan ini) atau harga di negara tujuan ekspor.

 

Kewajiban Eksportir

Eksportir yang melakukan ekspor Barang Tertentu wajib mencantumkan cara pembayaran L/C pada dokumen pemberitahuan pabean dalam bentuk tertulis maupun elektronik. (untuk selanjutnya disebut dengan Pemberitahuan Ekspor Barang “PEB”).

Read Also  Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2015)

 

Eksportir wajib menyampaikan surat pertanyaan pada cara pembayaran L/C. Surat pernyataan tersebut ditujukan kepada (i) Menteri Perdagangan, apabila ekspor wajib dilengkapi dengan laporan surveyor; atau (ii) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal, apabila tidak wajib melengkapi laporan surveyor.

 

Selanjutnya, Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor dilengkapi dengan harga final L/C setiap bulan.

 

Kewajiban Surveyor

Surveyor wajib memeriksa data dan/atau keterangan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh eksporter dan kemudian menerbitkan laporan surveyor. Laporan surveyor akan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang ekspor.

 

Surveyor wajib menyampaikan laporan rekapitulasi atas laporan surveyor setiap bulan.