Latar Belakang

Pada tanggal 31 Mei 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektonika dan Produk Telematika (“Permendag 38/2019”). Permendag 38/2019 mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Elektronika dan Telematika.

Produk Elektronika adalah produk elektronik yang ditujukan untuk dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

Produk Telematika adalah produk dari kelompok industri perangkat keras telekomunikasi dan pendukungnya, industri perangkat penyiaran dan pendukungnya, industri komputer dan peralatannya, industri perangkat lunak dan konten multimedia, serta industri kreatif teknologi informasi dan komunikasi.

Setiap produsen atau importir wajib melengkapi setiap Produk Elektronika dan Produk Telematika dengan Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa Indonesia sebelum diperdagangkan di pasar dalam negeri. Petunjuk Penggunaan adalah keterangan tentang cara menggunakan Produk Elektronika dan Produk Telematika dalam bentuk buku dan/atau lembaran (“Petunjuk Penggunaan”). Kartu Jaminan Purna Jual yang selanjutnya disebut Kartu Jaminan adalah kartu yang menyatakan adanya jaminan ketersediaan suku cadang serta fasilitas dan pelayanan purna jual Produk Elektronika dan Produk Telematika (“Kartu Jaminan”).

Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan harus dicantumkan nomor registrasi. Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dapat dibuat dengan bahasa Indonesia dan bahasa asing sesuai kebutuhan.

Petunjuk Penggunaan wajib memuat informasi paling sedikit mengenai:

  1. nama dan alamat lengkap produsen untuk produk dalam negeri;
  2. nama dan alamat lengkap importir untuk produk asal impor;
  3. merek, jenis, serta tipe dan/atau model produk;
  4. spesifikasi produk;
  5. keterangan cara penggunaan sesuai fungsi produk; dan
  6. petunjuk pemeliharaan.

Kartu Jaminan wajib memuat informasi paling sedikit mengenai:

  1. nama dan alamat lengkap produsen untuk produk dalam negeri;
  2. nama dan alamat lengkap importir untuk produk asal impor;
  3. nama dan alamat lengkap pusat layanan purna jual;
  4. masa jaminan pelayanan purna jual yang memuat keterangan waktu paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pembelian produk; dan
  5. syarat dan kondisi jaminan pelayanan purna jual yang paling sedikit mengenai:
    1. syarat berlaku dan batalnya jaminan;
    2. prosedur pengajuan klaim jaminan; dan
    3. jasa perbaikan yang dibebaskan dan biaya selama masa jaminan.
  6. cakupan atau daftar kerusakan yang dijamin; dan
  7. nomor telepon sebagai saluran komunikasi yang murah dan mudah diakses di seluruh wilayah Indonesia untuk menyampaikan informasi dan/atau pengaduan terkait Produk Elektronika dan Produk Telematika yang beredar.
Read Also  Rumah Susun

Produsen atau importir wajib memberikan pelayanan purna jual selama masa jaminan dan setelah masa jaminan paling sedikit berupa:

  1. ketersediaan pusat layanan purna jual;
  2. ketersediaan suku cadang;
  3. penggantian suku cadang sesuai jaminan selama masa jaminan yang diperjanjikan; dan
  4. penggantian produk sejenis apabila terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki selama masa jaminan yang diperjanjikan.

Pemberian pelayanan purna jual berupa (i) ketersediaan pusat layanan purna jual dan (ii) ketersediaan suku cadang, harus tetap diberikan paling sedikit selama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya masa jaminan. Pemberian pelayanan purna jual oleh produsen atau importir dilakukan pada pusat layanan purna jual.

Produsen atau importir harus menyediakan paling sedikit 6 (enam) pusat layanan purna jual yang tersebar di 6 (enam) daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota di wilayah beredarnya Produk Elektronika dan Produk Telematika yang harus telah tersedia pada saat produsen atau importir mengajukan permohonan pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan. Produsen atau Importir wajib telah menyediakan pusat layanan purna jual paling sedikit 10 (sepuluh) unit dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya tanda pendaftaran. Penyediaan pusat layanan purna jual wajib dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit bertambah 2 (dua) unit setiap 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya tanda pendaftaran.

Pelaksanaan penyediaan pusat layanan purna jual dapat merupakan (i) milik sendiri, dengan dibuktikan melalui Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk importir atau izin usaha teknis lainnya untuk Produsen; (ii) kerja sama dengan pihak lain, dengan dibuktikan melalui SIUP atau izin usaha teknis lainnya dari pusat layanan purna jual yang bersangkutan dan perjanjian kerja sama yang dibuat secara tertulis.

Penambahan pusat layanan purna jual harus dilaporkan kepada Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Konsumen dan Perdagangan Tertib di Kementerian Perdagangan. Laporan harus dibuat setiap 2 (dua) tahun sejak tanggal sertifikat pendaftaran.

Read Also  PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING UNDANG-UNDANG TENTANG BEA METERAI

Selain pusat layanan purna jual, pelaku usaha dapat menyediakan tempat pengumpulan untuk mengumpulkan Prduk Elektroni dan Produk Telematika yang akan dikirim ke pusat layanan purna jual, untuk diperbaiki.

Pusat layanan purna jual dan tempat pengumpulan wajib melakukan pendataan terhadap Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diserahkan konsumen untuk diperbaiki.

Pusat layanan purna jual dan tempat pengumpulan wajib memberikan informasi kepada konsumen mengenai perkiraan waktu penyelesaian perbaikan Produk Elektronika dan Produk Telematika paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak produk diterima dan harus menyelesaikan perbaikan Produk Elektronika dan Produk Telematika yang diperbaiki dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak produk diterima. Setelah Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk layanan purna jual dikeluarkan, layanan purna jual harus mengikuti SNI.

Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan harus didaftarkan ke Menteri Perdagangan sebelum produk diedarkan. Pendaftaran dilakukan oleh (i) produsen, untuk produk dalam negeri, atau (ii) importir, untuk produk impor. Setelah Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan didaftarkan, produsen dan importir akan mendapatkan sertifikat pendaftaran. Sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak permohonan lengkap diterima.


Shalomo Mashury Tampubolon