Pendahuluan
Agraria dan pertanahan menjadi salah satu bidang utama yang terdampak secara signifikan dari lahirnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). Salah satu isu strategis yang penting mendapat perhatian adalah mengenai lahirnya Badan Bank Tanah sebagai badan khusus yang dilimpahi kewenangan khusus dalam hal pengelolaan tanah dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pendistribusian tanah.1
Sebagai suatu badan hukum, eksistensi Bank Tanah tersusun oleh Struktur Bank Tanah yang terdiri atas:2

  1. Komite;
  2. Dewan Pengawas; dan
  3. Badan Pelaksana.

Dari ketiga bagian struktur tersebut, hanya Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang merupakan organ Bank Tanah.

Pembahasan
Berikut dijabarkan penjelasan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana.

  1. Komite
    Secara umum, Komite bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.3 Dalam menjalankan tugas, Komite dibantu oleh Sektretariat Komite yang bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan analisis kepada Komite.4 Keorganisasian Komite tersusun atas ketua dan anggota, dengan penjelasan sebagai berikut:5
  1. Ketua (merangkap anggota) adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agraria/pertanahan;
  2. Anggota adalah:

Dalam menjalankan tugasnya, Komite berwenang untuk:6

      • Menetapkan jumlah Deputi Badan Pelaksana;
      • Mengangkat dan memberhentikan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana;
      • Memberikan persetujuan dan mengesahkan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Bank Tanah;
      • Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dan kinerja dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
      • Mengesahkan laporan tahunan dan kinerja dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;
      • Menyampaikan laporan tahunan dan kinerja Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;
      • Mengusulkan penambahan modal Bank Tanah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan;
      • Memberikan persetujuan dalam pembentukan badan usaha atau badan hukum dalam mendukung kegiatan pengembangan Bank Tanah;
      • Memberikan persetujuan terhadap pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset Bank Tanah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
      • Memberikan persetujuan terhadap kebijakan dan/atau Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang berdampak signifikan terhadap pengembangan Bank Tanah;
      • Menetapkan formulasi tarif pemanfaatan tanah berdasarkan usulan Badan Pelaksana; dan
      • Menetapkan Peraturan Komite.
  1. DewanPengawas
    Dewan Pengawas merupakan organ Bank Tanah yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.7

    Susunan Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas 4 (empat) orang berasal dari unsur profesional dan 3 (tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang dipilih oleh Presiden atas usul Komite.8 Perlu diperhatikan lebih seksama, bahwa ketentuan mengenai komposisi susunan Dewan Pengawas ini meninggalkan ruang kosong pengaturan mengenai komposisi susunan jika terjadi kondisi dimana jumlah Dewan Pengawas kurang dari 7 (tujuh) orang. Dari seluruh anggota Dewan Pengawas, diangkat 1 (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota. Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan unsur pemerintah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
    Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pengawas dilimpahi wewenang untuk:9

    1. Melakukan pengawasan terhadap pencapaian kinerja Badan Pelaksana;
    2. Memberikan masukan dan nasihat kepada Badan Pelaksana atas penyelenggaraan Bank Tanah;
    3. Menyampaikan usulan pemberhentian sementara dan pengganti sementara Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana kepada Ketua Komite, apabila terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah;
    4. Menetapkan Akuntan Publik Bank Tanah yang independen atas usulan Badan Pelaksana;
    5. Menyetujui mekanisme pembayaran tukar menukar dalam proses pemanfaatan tanah;
    6. Memberikan persetujuan pinjaman dengan nilai lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
    7. Memberikan pertimbangan untuk revisi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
    8. Memberikan pertimbangan kepada Komite terhadap usulan penambahan modal;
    9. Mengakses data informasi terkait Bank Tanah dan dapat berkomunikasi langsung dengan pegawai;
    10. Memberikan pertimbangan pemberian hak keuangan dan fasilitas;
    11. Memberikan persetujuan atas penyertaan dan pengalihan modal sementara;
    12. Memastikan tercapainya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan dan non keuangan, dan tata kelola yang baik;
    13. Memantau dan memastikan efektivitas tata kelola termasuk penanganan benturan kepentingan; dan
    14. Menjalankan kewenangan yang didelegasikan oleh Komite.
  1. Badan Pelaksana
    Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.10 Dalam hal ini, “penyelenggaraan” merujuk pada kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah yang merupakan fungsi dan tugas dari Bank Tanah.
  1. Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
    Badan Pelaksana memainkan peranan vital dalam penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah secara profesional, berikut adalah tugas dan kewenangan yang dilimpahkan terhadap Badan Pelaksana.

Tugas Badan Pelaksana:11

    • Melaksanakan kegiatan operasional yang mandiri dalam pengelolaan aset, keuangan, dan kegiatan usaha;
    • Mewujudkan peta tematik tanah dan kawasan yang menjadi potensi dan aset milik bank tanah;
    • Menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban bagi pegawai;
    • Menyelenggarakan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern yang efektif;
    • Menyusun rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank Tanah;
    • Bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan dan pengembangan dari kegiatan operasional Bank Tanah yang dilaporkan secara berkala;
    • Membuat rencana strategis kegiatan Bank Tanah;
    • Melakukan penyusunan, peninjauan atau perubahan Rencana Induk;
    • Membantu memberikan kemudahan berusaha/persetujuan dalam pelaksanaan perjanjian pemanfaatan tanah;
    • Melakukan pengadaan tanah baik secara langsung maupun melalui tahapan pengadaan tanah;
    • Menentukan luasan reforma agraria dan kepentingan sosial;
    • Menyediakan tanah untuk reforma agraria dan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
    • Melaksanakan kegiatan usaha Bank Tanah dalam bentuk:
      • pengalihan aset persediaan kepada pihak lain;
      • memberikan rekomendasi pembebanan hak tanggungan pada aset persediaan yang diajukan oleh pemegang hak atas tanah;
      • memberikan rekomendasi perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah yang diajukan oleh pemegang hak atas tanah;
      • kegiatan usaha lainnya terkait operasional Bank Tanah; dan
      • melakukan kegiatan investasi.
    • Melaksanakan penyelenggaraan Bank Tanah dengan prinsip etika, bertanggung jawab, berintegritas serta berkelanjutan;
    • Mewakili Bank Tanah di dalam dan di luar Pengadilan;
    • Melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam pengambilan keputusan; dan
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komite dan/atau Dewan Pengawas.

Wewenang Badan Pelaksana:12

    • Menetapkan peraturan manajemen kepegawaian dan organisasi;
    • Menetapkan peraturan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas bank tanah dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;
    • Menetapkan peraturan tata kelola usaha dari perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, pendistribusian tanah, dan kerja sama;
    • Menetapkan peraturan besaran tarif pemanfaatan tanah dan bentuk kerja sama;
    • Membentuk badan usaha atau badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan bank tanah;
    • Menetapkan peraturan sistem tata kelola keuangan dan pelaporan;
    • merumuskan dan menetapkan sistem akuntansi keuangan;
    • Menetapkan peraturan yang terkait dengan kegiatan investasi;
    • Menyusun rencana usulan pinjaman;
    • Menetapkan mekanisme perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah yang dapat diberikan sekaligus sesuai dengan perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah; dan
    • Mengatur secara khusus tarif pemanfaatan dalam hal perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah.
  1. Struktur Organisasi Badan Pelaksana
    Badan Pelaksana terdiri atas Kepala dan Deputi.13 Dalam menjalankan tugas, Badan Pelaksana didukung oleh Sektretaris Badan Pelaksana dan Satuan Pengawas Intern (SPI).
  1. Masa Tugas Kepala dan Deputi Badan Pelaksana
    Kepala dan Deputi Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  1. Mekanisme Pengambilan Keputusan Badan Pelaksana
    Terdapat dua mekanisme dalam hal pengambilan keputusan Badan Pelaksana, yaitu melalui:
    • Rapat Badan Pelaksana, sebagai mekanisme utama dalam pengambilan keputusan Badan Pelaksana; dan
    • Keputusan Sirkuler, yaitu mekanisme pengambilan keputusan di luar Rapat Badan Pelaksana yang dapat diadakan dalam “keadaan tertentu”.

Penutup
Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan sebelumnya, dapat dipahami bahwa Struktur Badan Bank Tanah terdiri atas Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing dari struktur badan Bank Tanah disokong oleh unit-unit pendukung lain seperti Sekretariat Komite, Sekretaris Badan, dan Satuan Pengawas Intern (SPI) yang tidak dapat dipisahkan dari struktur organisasi Badan Bank Tanah.

Avaya Ruzha Avicenna 

Sources

  1. Pasal 125 UU Cipta Kerja; Pasal 1 ayat (1) PP No. 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (selanjutnya disebut PP 64/2021)
  2. Pasal 31 ayat (1) PP 64/2021
  3. Pasal 1 poin 5 PP 64/2021; Pasal 31 ayat (2) PP 64/2021
  4. Pasal 8 ayat (3) Perpres No. 113 tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah (selanjutnya disebut Perpres 113/2021)
  5. Pasal 131 ayat (1) Cipta Kerja; Pasal 32 ayat (1) PP 64/2021;  Pasal 4 Perpres 113/2021
  6. Pasal 5 ayat (2) Perpres 113/2021
  7. Pasal 31 ayat (4) PP 64/2021
  8. Pasal 33 ayat (3) PP 64/2021; Pasal 9 ayat (2) Perpres 113/2021
  9. Pasal 19 ayat (2) Perpres 113/2021
  10. Pasal 1 poin 7 PP 64/2021
  11. Pasal 28 ayat (2) Perpres 113/2021
  12. Pasal 28 ayat (3) Perpres 113/2021
  13. Pasal 34 ayat (1) PP 64/2021; Pasal 23 Perpres 113/2021
Read Also  Daily Tips: Tata Cara Penerbitan IMB