Pada tanggal 31 Desember 2018, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) (“POJK 37/2018”). Dengan Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi (“Layanan Urun Dana”), pelaku usaha pemula (start-up company) diharapkan dapat berkontribusi terhadap perkenomian nasional dengan mendapatkan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.

Perusahaan yang telah menyediakan Layanan Urun Dana sebelum 31 Desember 2018 harus mengajukan izin sebagai penyelenggara kepada OJK paling lambat 6 bulan sejak tanggal 31 Desember 2018.

Layanan Urun Dana
POJK 37/2018 menjelaskan bahwa Layanan Urun Dana merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Namun, penawaran saham oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jika:

  1. penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK;
  2. jangka waktu penawaran tidak lebih dari 12 bulan; dan
  3. total dana yang dihimpun melalui penawaran saham tidak lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), kecuali ditentukan lain oleh OJK.

Para Pihak dan Kewajiban
Layanan Urun Dana melibatkan 3 pihak utama yaitu penyelenggara, penerbit dan pemodal, sebagai berikut:

Penyelenggara
Penyelenggara harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi dengan modal paling sedikit Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah), dimana penyelenggara menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Urun Dana bagi pengguna. Perusahaan efek yang telah memperoleh persetujuan OJK juga dapat melakukan kegiatan sebagai penyelenggara, dengan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara wajib:
melakukan kajian atas penerbit paling sedikit meliputi:

  1. melakukan kajian atas penerbit paling sedikit meliputi:
    • legalitas Penerbit meliputi pengesahan badan hukum, organ perseroan, aspek hukum penambahan modal, batasan Penerbit, dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penerbit atau proyek yang akan didanai dengan dana hasil penawaran saham melalui Layanan Urun Dana.
    • dokumen dan/atau informasi yang disampaikan oleh penerbit dalam rangka penawaran saham melalui Layanan Urun Dana
  2. menjaga kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan;
  3. menggunakan akun escrow untuk menerima dana yang dikumpulkan dari penawaran saham melalui Layanan Urun Dana;
  4. menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana yang bertempat di Indonesia;
  5. memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem teknologi informasi;
  6. menerapkan prinsip-prinsip dasar perlindungan pengguna, yaitu (a) transparansi, (b) perlakuan yang adil, (c) keandalan, (d) kerahasiaan data dan keamanan data, dan (e) penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau melalui penyelesaian perselisihan internal dan eksternal.
Read Also  Batas Sempadan Pantai

Penerbit

Penerbit adalah perusahaan perseroan terbatas yang menawarkan sahamnya melalui Layanan Urun Dana. Penerbit yang menawarkan saham melalui Layanan Urun Dana tidak dapat berupa:

  1. perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
  2. perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka; dan
  3. perusahaan dengan kekayaan lebih dari Rp 10.000.000.000.- (sepuluh miliar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan

Penerbit wajib mendaftarkan kepemilikan saham dari pemodal dalam daftar pemegang saham dan menyampaikan laporan tahunan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku penerbit berakhir.

Laporan tahunan wajib memuat informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang perseroan terbatas dan pengunaan dana hasil penawaran saham melalui Layanan Urun Dana.

Pemodal

Pemodal adalah pihak yang membeli saham melalui Layanan Urun Dana. Pemodal yang dapat membeli saham penerbit melalui Layanan Urun Dana harus mempunyai kemampuan untuk membeli saham, memiliki kemampuan analisis resiko dan memenuhi kriteria pemodal. Kriteria pemodal adalah sebagai berikut:

  1. pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp 500.000.000.- (lima ratus juta Rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% dari penghasilan per tahun;
  2. pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp 500.000.000.- (lima ratus juta Rupiah) per tahun, dapat membeli saham melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% dari penghasilan per tahun.

Kriteria di atas tidak berlaku bagi pemodal yang merupakan badan hukum dan pihak yang mempunyai pengalaman investasi, dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham.

Perjanjian Layanan Urun Dana

Terdapat dua perjanjian terkait Layanan Urun Dana yaitu:

  1. Perjanjian antara penyelenggara dan penerbit:
    Perjanjian antara penyelenggara dan penerbit  dibuat dalam akta notaris, akta dapat berbentuk dokumen elektronik yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Perjanjian paling sedikit memuat: (a) nomor perjanjian, (b) tanggal perjanjian, (c) identitas para pihak, (d) ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, (e) jumlah dana yang akan dihimpun dan saham yang akan ditawarkan, (f) besarnya komisi dan biaya terkait, (g) ketentuan mengenai denda, (h) mekanisme penyelesaian sengketa, dan (i) mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
  2. Perjanjian antara penyelenggara dan pemodal:
    Dapat berupa perjanjian baku yang disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. perjanjian baku yang digunakan oleh penyelenggara dilarang:

    1. menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban penyelenggara kepada pengguna; dan
    2. menyatakan bahwa pengguna tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh penyelenggara dalam periode pengguna memanfaatkan layanan.
Read Also  Law Number 21 of 2011 on Financial Service Authority

Tata Cara Penawaran

Penerbit hanya dapat menawarkan saham melalui 1 (satu) penyelenggara dalam waktu bersamaan. Batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000.- (sepuluh miliar Rupiah) dalam jangka waktu 12 bulan. Selama jangka waktu tersebut, penawaran saham  dapat dilakukan dalam satu kali penawaran atau lebih. Apabila penghimpunan dana tidak mencapai jumlah minimum selama jangka waktu penawaran, maka penawaran saham melalui Layanan Urunan Dana batal demi hukum, dan penyelenggara harus mengembalikan seluruh dana beserta manfaat yang timbul dari dana tersebut dalam akun escrow secara proporsional kepada pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penawaran batal demi hukum.

Pasar Sekunder

Penyelenggara dapat menyediakan sistem bagi pemodal memperdagangkan saham penerbit yang dijual melalui Layanan Urunan Dana yang diselenggarakannya. Sistem tersebut dapat menyediakan harga wajar sebegai referensi penjual dan pembeli, dan menyediakan sistem komunikasi bagi pengguna yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antar pengguna. Namun, perdagangan tersebut hanya dapat dilakukan oleh sesama pemodal yang terdaftar pada penyelenggara.

Sanksi

OJK dapat mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pelanggaran POJK No. 37/2018 berupa surat peringatan, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.


Nicky Lim