Latar Belakang

Demi terciptanya keteraturan dalam aktivitas penanaman modal, perlu dilibatkan serangkaian proses perizinan oleh intansi berwenang sebelum akhirnya investor dapat melakukan aktivitas penanaman modal di wilayah Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) memperkenalkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) dimana investor dapat memperoleh serangkaian kemudahan. Penyelenggara PTSP diwajibkan mematuhi pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal sebagaimana terdapat dalam Peraturan Kepala BKPM No. 12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) agar dapat terwujudnya keseragaman proses penyelesaian permohonan penanaman modal dan tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan transparan untuk para investor.

PTSP

Pasal 1 ayat 5 Perka BKPM 12/2009 menyebutkan definisi PTSP sebagai kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang mendapat pendelegasian dari instansi berwenang. Proses pengelolaan PTSP dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.

Prinsip dasar pelayanan yang ingin dicapai oleh PTSP yaitu antara lain:

  1. Mudah, yaitu alur proses penyelesaian permohonan sederhana dan mudah dipahami oleh investor;
  2. Cepat, yaitu waktu proses penyelesaian permohonan singkat;
  3. Tepat, yaitu kesesuaian produk dengan ketentuan peraturan perundangan;
  4. Akurat, yaitu pemberian fasilitas impor mesin, barang dan bahan yang sesuai dengan kebutuhan produksi;
  5. Transparan dan akuntabel, yaitu alur proses penyelesaian permohonan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelenggaraan PTSP oleh BKPM atas dasar pelimpahan/pendelegasian wewenang dari menteri teknis yang memiliki kewenangan atas urusan pemerintah di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah.

Dalam hal ini penyelenggaraan PTSP oleh BKPM mencakup urusan penanaman modal yang dapat dibagi menjadi:

  1. Penanaman modal yang ruang lingkupnya mencakup lintas provinsi;
  2. Penanaman modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dengan tingkat kerusakan lingkungan yang tinggi;
  3. Penanaman modal bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
  4. Penanaman modal yang terkait pada pertahanan dan keamanan nasional;
  5. Penanaman modal asing dan penanaman modal yang menggunakan modal asing, yaitu meliputi:
    1. Penanaman modal asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
    2. Penanaman modal asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
    3. Penanaman modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain.
  6. Bidang penanaman modal lain yang menjadi urusan pemerintah menurut undang-undang.
Read Also  Mekanisme Perizinan Penanaman Modal

Dalam hal ini, Kepala BKPM berkoordinasi dengan menteri/pimpinan instansi terkait untuk menginventarisasi perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain di bidang penanaman modal.

Renintha Karina