Latar Belakang

Ruang lingkup pelayanan penanaman modal yang diselengarakan BKPM selain mencakup kegiatan pelayanan perizinan, juga mencakup kegiatan pelayanan non-perizinan. Pasal 1 ayat 6 Peraturan Kepala BKPM No.12 tahun 2009 (“Perka BKPM 12/2009”) menyebutkan definisi layanan non-perizinan sebagai segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pedoman Tata Cara Permohonan Non-Perizinan Penanaman Modal selain diatur dalam Perka BKPM 12/2009, juga diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi teknis/kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) terkait, gubernur dan bupati/walikota.

Jenis Pelayanan Non-Perizinan

Berdasarkan Pasal 13 ayat 3 Perka BKPM 12/2009, yang termasuk dalam jenis-jenis pelayanan non-perizinan dan kemudahan lainnya, antara lain:

  1. Fasilitas bea masuk atas impor mesin. Jangka waktu penerbitan Surat Persetujuan pemberian fasilitas menurut Pasal 46 ayat 4 Perka BKPM 12/2009 selambat-lambatnya7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Jangka waktu pemberian fasilitas ini diberikan untuk 2 tahun dan dapat diperpanjang;
  2. Fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan. Jangka waktu penerbitan Surat Persetujuan pemberian fasilitas  menurut Pasal 50 ayat 6 Perka BKPM 12/2009 selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Sama dengan fasilitas impor mesin, jangka waktu izin ini diberikan untuk 2 tahun dan dapat diperpanjang;
  3. Usulan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan. Jangka waktu penerbitan surat usulan untuk mendapatkan fasilitas PPh menurut Pasal 53 ayat 4 Perka BKPM 12/2009 selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar;
  4. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), adalah angka pengenal yang dipergunakan sebagai izin untuk memasukkan (impor) mesin/ peralatan, barang, dan bahan untuk dipergunakan sendiri dalam proses produksi perusahaan penanaman modal yang bersangkutan. Jangka waktu penerbitan API-P menurut Pasal 54 ayat 5 Perka BKPM 12/2009 selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Perusahaan pemilik API-P wajib melakukan pendaftaran ulang di PTSP BKPM setiap 5 tahun sejak tanggal penertiban;
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), adalah pengesahan rencana jumlah, jabatan, dan lama penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan tenaga kerja asing dan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA menurut Pasal 56 ayat 4 Perka BKPM 12/2009 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar;
  6. Rekomendasi Visa Untuk Bekerja (TA.01), adalah rekomendasi yang diperlukan guna memperoleh visa untuk maksud kerja bagi tenaga kerja warga negara asing. Jangka waktu penerbitan rekomendasi TA.01 menurut Pasal 58 ayat 4 Perka BKPM 12/2009 selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Rekomendasi ini berlaku untuk jangka waktu 2 bulan sejak diterbitkan;
  7. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), adalah izin bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing dalam jumlah, jabatan, dan periode tertentu. Perusahaan Penanaman Modal dan KPPA dapat mengajukan permohonan IMTA atas tenaga kerja asing yang telah memiliki visa untuk bekerja. Jangka waktu penerbitan Surat Keputusan IMTA menurut Pasal 59 ayat 5 Perka BKPM 12/2009 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar;
  8. Insentif Daerah;
  9. Layanan informasi dan layanan pengaduan.
Read Also  Mekanisme Perizinan Penanaman Modal

Menurut Pasal 14 Perka BKPM 12/2009, ruang lingkup pedoman tatacara permohonan non-perizinan penanaman modal sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat 3 huruf a sampai g diatur dalam Perka BKPM 12/2009. Sementara pedoman tatacara permohonan non-perizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 3 huruf h mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi teknis/kepala LPND terkait, gubernur dan bupati/walikota.

Fasilitas Fiskal mencakup fasilitas bea masuk atas impor mesin, fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan, dan usulan untuk mendapatkan fasilitas PPh badan. Sementara, fasilitas non-fiskal mencakup API-P, RPTKA, TA.01, dan IMTA. Permohonan fasilitas fiskal dan permohonan baru fasilitas non-fiskal bagi penanaman modal diajukan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam hal perubahan/ perpanjangan fasilitas non-fiskal, permohonan diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal (PDPPM) atau PTSP Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal (PDKPM).

Renintha Karina