Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) adalah pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Pada tanggal 13 Oktober 2016, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016 (“Pergub DKI 193/2016”), yang mengatur pembebasan 100% atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan 0% BPHTB atas peristiwa waris atau hibah wasiat dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah).

Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana diuraikan di atas diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuk.

Permohonan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Pembebasan atas BPHTB

Pembebasan 100% BPHTB bagi wajib pajak pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah).

a. Persyaratan formal:

  • Surat keterangan yang memuat: (i) Nomor Induk Kependudukan (NIK); (ii) nama wajib pajak; (iii) alamat wajib pajak; (iv) alamat objek pajak; dan (v) uraian permohonan.
  • Fotokopi KTP DKI Jakarta;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memiliki tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta 193/2016;
  • Surat kuasa pengurusan pembebasan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa;
  • Perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB.
Read Also  Kewajiban Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika

b. Persyaratan materiil (jual-beli):

  • Akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah;
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat;
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) yang dimohonkan pembebasan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

c. Persyaratan materiil (pemberian hak pertama):

  • Surat keputusan pemberian hak baru pertama kali atas tanah dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi;
  • Bukti tertulis lainnya yang dapat memberikan keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan pembuktian hak lama atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari konversi hak-hak lama;
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pembebasan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
  1. Pengenaan sebesar 0% atas BPHTB

Pengenaan sebesar 0% atas BPHTB bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00

a. Persyaratan formal :

  • Surat keterangan yang memuat : (1) Nomor Induk Kependudukan (NIK); (2) nama wajib pajak; (3) alamat wajib pajak; (4) alamat objek pajak; dan (5) uraian permohonan.
  • Fotokopi KTP DKI Jakarta;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memiliki tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris atau hibah wasiat sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta 193/2016;
  • Surat kuasa pengurusan pembebasan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa;
  • Perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB;
  • Surat keterangan waris atau hibah wasiat.

b. Persyaratan materiil :

  • Akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat;
  • Surat keputusan pemberian hak atas tanah karena Waris dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi;
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat;
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
Read Also  Hukum Pertanahan - Putusan Peradilan UMUM Perdata

Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB tersebut di atas dapat dimohonkan oleh wajib pajak orang pribadi:

  1. untuk kewajiban pembayaran BPHTB yang lampau dan belum dilunasi sampai dengan tahun pajak pengajuan permohonan;
  2. untuk 1 objek tanah dan/atau bangunan 1 kali seumur hidup untuk masing-masing permohonan; pembebasan dan pengenaan dan dihuni wajib pajak orang pribadi;
  3. Diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta paling sedikit selama 2 tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.

Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Pembebasan 100% dan Pengenaan 0% Bea Perolehan Hak Atas Tanah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta,  silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com


Budi Ananda Arbie