Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) adalah pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Pada tanggal 13 Oktober 2016, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016 (“Pergub DKI 193/2016”), yang mengatur pembebasan 100% atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan 0% BPHTB atas peristiwa waris atau hibah wasiat dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah).
Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB sebagaimana diuraikan di atas diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuk.
Permohonan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Pembebasan atas BPHTB
Pembebasan 100% BPHTB bagi wajib pajak pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar Rupiah).
a. Persyaratan formal:
- Surat keterangan yang memuat: (i) Nomor Induk Kependudukan (NIK); (ii) nama wajib pajak; (iii) alamat wajib pajak; (iv) alamat objek pajak; dan (v) uraian permohonan.
- Fotokopi KTP DKI Jakarta;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memiliki tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak baru atas tanah dan/atau bangunan yang telah dilegalisasi oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta 193/2016;
- Surat kuasa pengurusan pembebasan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa;
- Perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB.
b. Persyaratan materiil (jual-beli):
- Akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah;
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) yang dimohonkan pembebasan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
c. Persyaratan materiil (pemberian hak pertama):
- Surat keputusan pemberian hak baru pertama kali atas tanah dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi;
- Bukti tertulis lainnya yang dapat memberikan keterangan dari instansi pemerintah berkaitan dengan pembuktian hak lama atas tanah dan/atau bangunan yang berasal dari konversi hak-hak lama;
- Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pembebasan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
- Pengenaan sebesar 0% atas BPHTB
Pengenaan sebesar 0% atas BPHTB bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000,00
a. Persyaratan formal :
- Surat keterangan yang memuat : (1) Nomor Induk Kependudukan (NIK); (2) nama wajib pajak; (3) alamat wajib pajak; (4) alamat objek pajak; dan (5) uraian permohonan.
- Fotokopi KTP DKI Jakarta;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat pernyataan wajib pajak orang pribadi belum pernah memiliki tanah dan/atau bangunan karena peristiwa waris atau hibah wasiat sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta 193/2016;
- Surat kuasa pengurusan pembebasan BPHTB apabila dikuasakan dan KTP penerima kuasa;
- Perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB;
- Surat keterangan waris atau hibah wasiat.
b. Persyaratan materiil :
- Akta autentik dari Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa pemindahan hak atas tanah karena waris atau hibah wasiat;
- Surat keputusan pemberian hak atas tanah karena Waris dari pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi;
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah dalam hal perolehan hak atas tanah dilakukan dari tanah yang telah bersertifikat;
- Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan pengenaan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.
Pembebasan dan/atau pengenaan BPHTB tersebut di atas dapat dimohonkan oleh wajib pajak orang pribadi:
- untuk kewajiban pembayaran BPHTB yang lampau dan belum dilunasi sampai dengan tahun pajak pengajuan permohonan;
- untuk 1 objek tanah dan/atau bangunan 1 kali seumur hidup untuk masing-masing permohonan; pembebasan dan pengenaan dan dihuni wajib pajak orang pribadi;
- Diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta paling sedikit selama 2 tahun berturut-turut, terhitung sejak tanggal penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.
Apabila Anda memiliki pertanyaan mengenai Pembebasan 100% dan Pengenaan 0% Bea Perolehan Hak Atas Tanah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, silakan hubungi kami ke query@lekslawyer.com
Budi Ananda Arbie