1. Pendahuluan
    Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.Pada umumnya, pelaku PETI akan mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, baik terhadap negara maupun masyarakat sekitar, dikarenakan pelaku PETI tidak memiliki izin, sehingga tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), antara lain untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

    Hingga saat ini, PETI masih menjadi permasalahan yang sangat serius di Indonesia. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), per triwulan ketiga tahun 2021, terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia, yang terdiri dari 96 lokasi PETI Batubara dan 2.645 PETI mineral.1

    Pada tahun 2023, berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli, terdapat 128 laporan kasus PETI yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia, paling banyak di Sumatera Selatan dengan 26 laporan.2

    Pemerintah Republik Indonesia (RI) memiliki komitmen yang besar untuk mencegah dan memberantas PETI, dan segala tindakan kriminal di sektor energi dan pengelolaan komoditas mineral.3

    Untuk tujuan tersebut, pada tanggal 5 November 2024, Presiden RI mengundangkan Peraturan Presiden No. 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Perpres No. 169/2024). Melalui Pasal 7 huruf f Perpres No. 169/2024, Presiden RI mendirikan sebuah Direktorat Jenderal baru dalam susunan organisasi Kementerian ESDM dengan nama “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral”.4

  2. Pembahasan
    1. Pelanggaran Ketentuan Undang-Undang dan Dampak Negatif PETI
      Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang mengubah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur bahwa “setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000. 000,00 (seratus miliar rupiah).”5Bahkan, Pasal 161 UU Minerba secara jelas mengatur bahwa, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.6

      Dengan demikian, jelas bahwa pelaksanaan PETI melanggar hukum dan memiliki akibat hukum berupa pemidanaan.

      Selanjutnya, pelaksanaan PETI memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan, antara lain:

      • Menghambat pembangunan daerah;
      • Menimbulkan gangguan kesehatan kepada masyarakat sekitar;
      • Menurunkan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak;
      • Menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan merusak hutan;
      • Mengganggu produktivitas lahan pertanian dan Perkebunan;
      • Menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air;
      • Mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

      Berdasarkan alasan tersebut, Pemerintah RI berkomitmen untuk mencegah dan memberantas PETI, yang selanjutnya menjadi latar belakang pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam Perpres No. 169/2024.

    2. Tentang Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral
      Pasal 23 Perpres No. 169/2024 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri ESDM.7

      Pasal 24 Perpres No. 169/2024 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.8

      Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan 8 fungsi, yaitu sebagai berikut:9

      1. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
      2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
      3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
      4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
      5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
      6. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
      7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
      8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri ESDM.

      Perpres No. 169/2024 memang belum mengatur tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral secara lebih detil. Oleh karena itu, Menteri ESDM harus menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai itu, mengingat Menteri ESDM sedang dalam proses menyusun organisasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral.10

      Menteri ESDM sendiri memiliki pendirian bahwa marwah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral akan berfokus dalam mengatasi aktivitas tambang dan pengeboran minyak ilegal,11 dengan wewenang untuk melaksanakan penertiban dan penegakan hukum.

    3. Dualisme Instansi Penegakan Hukum dan Tantangan Lainnya
      Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerima pelimpahan wewenang untuk melaksanakan penertiban dan penegakan hukum, termasuk pengenaan sanksi administratif dan penerapan hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Bab XXI, XXII, dan XXIII UU Minerba.12

      Isu utama dalam pelimpahan wewenang tersebut adalah adanya potensi dualisme instansi yang memiliki wewenang atas penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral, karena saat ini Kepolisian RI masih sangat aktif dan berperan penting dalam pemberantasan PETI. Sehingga, sangat mungkin mengacaukan proses penegakan hukum yang sudah berjalan baik, dan menimbulkan kebingungan antara lembaga.

      Di sisi lain, dengan adanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, maka Kementerian ESDM akan dapat melaksanakan kewenangan yang diatribusikan dalam Pasal 149 dan 150 UU Minerba13 secara lebih aktif dan efektif.

      Tentunya, efektivitas tersebut akan tercapai lebih baik apabila Kementerian ESDM berkoordinasi dan menciptakan sinergi yang baik dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan lembaga lain, untuk mencegah kemunculan konflik kelembagaan seperti konflik antara Kepolisian RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dahulu pada saat baru terbentuk.14Kementerian ESDM dapat belajar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang lebih dulu memiliki Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, yang saat ini sudah aktif memberantas kasus pembalakan liar dan pidana lingkungan hidup lainnya.

      Tantangan lain yang timbul adalah: (i) intervensi kepentingan politik, dimana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral sangat rawan menghadapi risiko campur tangan politik dan kepentingan luar karena berada di bawah Kementerian yang sarat dengan politik, oleh karena itu, tanpa sistem pengawasan yang kuat, maka bisa dipengaruhi kepentingan tertentu yang dapat membahayakan independensi dan integritasnya; dan (ii) efektivitas dalam penanganan PETI, dimana meskipun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral dibentuk untuk memerangi PETI, efektivitasnya masih patut dipertanyakan tanpa rencana yang jelas dan koordinasi yang baik dengan lembaga lainnya. Untuk mengatasi tantangan ini secara efektif, diperlukan pendekatan yang melibatkan berbagai pihak.

  3. Kesimpulan
    Pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Perpres No. 169/2024 merupakan langkah penting dalam upaya memberantas PETI di Indonesia, yang masih menjadi masalah serius yang melanggar hukum dan membawa dampak negatif bagi lingkungan, sosial, dan ekonomi, termasuk kerusakan lingkungan, dan penurunan pendapatan negara.

    Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki tugas dan fungsi yang berfokus dalam menegakkan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk pencegahan, pengawasan, penyidikan, dan penegakan hukum pidana. Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti potensi dualisme kewenangan dengan Kepolisian RI dan risiko intervensi politik.

    Efektivitas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral akan sangat bergantung pada koordinasi yang baik dengan lembaga terkait, pengawasan yang kuat, dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Pemerintah perlu memastikan bahwa Direktorat Jenderal ini memiliki rencana yang jelas dan dukungan yang memadai untuk memberantas PETI secara efektif dan berkelanjutan.

Dhimas Haris Anggara Mukti

References :

Pemerintah RI, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4959.

—————- , Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525.

—————- , Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. SK No. 097597 A.

Presiden RI. Peraturan Presiden No. 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. SK No. 247736 A.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Siaran Pers No. 359.Pers/04/SJI/2022. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pertambangan-tanpa-izin-perlu-menjadi-perhatian-bersama/

Rizki Yusrial. 128 Kasus Tambang Ilegal Pada 2023, ESDM Beberkan Langkah Digitalisasi, Formalisasi Izin Hingga Bikin Ditjen Baru. https://www.tempo.co/ekonomi/128-kasus-tambang-ilegal-pada-2023-esdm-beberkan-langkah-digitalisasi-formalisasi-izin-hingga-bikin-ditjen-baru-1167179/

Maulandy Rizky Bayu Kencana. Kementerian ESDM Buka Seleksi Dirjen Gakkum, Polisi dan Hakim Bisa Ikut. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5787754/kementerian-esdm-buka-seleksi-dirjen-gakkum-polisi-dan-hakim-bisa-ikut/

Rizki Yusrial. Kementerian ESDM Akan Buka Seleksi Ditjen Penegakan Hukum, Aparat Bisa Daftar. https://www.tempo.co/ekonomi/kementerian-esdm-akan-buka-seleksi-ditjen-penegakan-hukum-aparat-bisa-daftar-1168440/

Ilyas Fadilah. Bahlil Minta Dirjen Gakkum ESDM Diisi Polri atau TNI. https://finance.detik.com/ energi/d-7637227/bahlil-minta-dirjen-gakkum-esdm-diisi-polri-atau-tni/

Tim Detikcom. Mencuat Lagi Cicak vs Buaya di Tubuh KPK, Begini Sejarahnya. https://news.detik.com/berita/d-5561874/mencuat-lagi-cicak-vs-buaya-di-tubuh-kpk-begini-sejarahnya/

Sources

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Siaran Pers No. 359.Pers/04/SJI/2022, (dapat dilihat di https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pertambangan-tanpa-izin-perlu-menjadi-perhatian-bersama, dilihat pada 15 November 2024, 10.06 WIB).
  2. M. Rizki Yusrial, 128 Kasus Tambang Ilegal Pada 2023, ESDM Beberkan Langkah Digitalisasi, Formalisasi Izin Hingga Bikin Ditjen Baru, (dapat dilihat di https://www.tempo.co/ekonomi/128-kasus-tambang-ilegal-pada-2023-esdm-beberkan-langkah-digitalisasi-formalisasi-izin-hingga-bikin-ditjen-baru-1167179, dilihat pada 15 November 2024, 10.19 WIB).
  3. Maulandy Rizky Bayu Kencana, Kementerian ESDM Buka Seleksi Dirjen Gakkum, Polisi dan Hakim Bisa Ikut, (dapat dilihat di https://www.liputan6.com/bisnis/read/5787754/kementerian-esdm-buka-seleksi-dirjen-gakkum-polisi-dan-hakim-bisa-ikut, dilihat pada 15 November 2024, 10.35 WIB).
  4. Presiden RI, Peraturan Presiden No. 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SK No. 247736 A), Pasal 7.
  5. Pemerintah RI, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525), Pasal 158.
  6. Op. Cit., Pasal 161.
  7. Presiden RI, Peraturan Presiden No. 169 Tahun 2024, Pasal 23.
  8. Op. Cit., Pasal 24.
  9. Op. Cit., Pasal 25.
  10. M. Rizki Yusrial, Kementerian ESDM Akan Buka Seleksi Ditjen Penegakan Hukum, Aparat Bisa Daftar, (dapat dilihat di https://www.tempo.co/ekonomi/kementerian-esdm-akan-buka-seleksi-ditjen-penegakan-hukum-aparat-bisa-daftar-1168440, dilihat pada 13.35 WIB).
  11. Ilyas Fadilah, Bahlil Minta Dirjen Gakkum ESDM Diisi Polri atau TNI, (dapat dilihat di https://finance.detik.com/energi/d-7637227/bahlil-minta-dirjen-gakkum-esdm-diisi-polri-atau-tni, dilihat pada 15 November 2024, 13.50 WIB).
  12. Bab XXI UU Minerba mengatur tentang Penyidikan, Bab XXII UU Minerba mengatur tentang Sanksi Administratif, dan Bab XXIII mengatur tentang Ketentuan Pidana.
  13. Pasal 149 dan 150 UU Minerba mengatur tentang kewenangan pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan untuk melakukan penyidikan atas laporan atau dugaan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.
  14. Tim Detikcom, Mencuat Lagi Cicak vs Buaya di Tubuh KPK, Begini Sejarahnya, (dapat dilihat di https://news.detik.com/berita/d-5561874/mencuat-lagi-cicak-vs-buaya-di-tubuh-kpk-begini-sejarahnya, dilihat pada 18 November 2024, 09.22 WIB).
Read Also  The Establishment of Directorate General of Law Enforcement for Energy and Mineral Resources to Eradicate Illegal Mining: Quo Vadis