Latar Belakang

Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal di Indonesia serta pelaksanaan komitmen Indonesia dalam kaitannya dengan Association of Southeast Asian Nations/ASEAN Economic Community (AEC), maka dipandang perlu untuk mengganti ketentuan mengenai daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau umumnya disebut daftar negatif investasi, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 (“DNI 2010”). Selain itu, hal ini juga sebagai pelaksana ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”). Daftar negatif investasi terbaru diterbitkan pada tanggal 23 April 2014 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“DNI 2014”).

Terdapat beberapa perbedaan antara DNI 2014 dengan DNI 2010, antara lain terkait dengan kebijakan tentang kepemilikan modal asing yang bertambah, berkurang, serta terdapatnya penambahan bidang usaha baru yang belum diatur dalam DNI 2010. DNI 2014 mengatur kebijakan tentang bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal serta bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu:

  1. bidang usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
  2. bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
  3. bidang usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, lokasi tertentu, serta perizinan khusus.

Kepemilikan Modal Asing yang Berkurang

Dalam DNI 2014, beberapa kelompok bidang usaha mengalami perubahan dalam hal kepemilikan modal baik asing maupun dalam negeri, ada yang meningkat dan adapula yang berkurang. Terkait dengan kepemilikan modal asing yang berkurang, maka beberapa kelompok bidang usaha yang berubah di antaranya adalah bidang energi dan sumber daya mineral serta bidang komunikasi dan informatika.

Read Also  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Dalam sektor energi dan sumber daya mineral, salah satu bidang usaha yang mengalami perubahan adalah bidang usaha pemboran, baik off-shore maupun on-shore. Dalam peraturan sebelumnya, yaitu DNI 2010, kegiatan pemboran off-shore dan on-shore kebijakan terkait kepemilikan modal asing adalah maksimal 95%, sedangkan dalam DNI 2014, pemboran off-shore dibatasi kepemilikan modal asing menjadi maksimal 75%, serta pemboran on-shore menjadi kepemilikan modal dalam negeri 100% (penanam modal dalam negeri).

 

Kepemilikan Modal Asing yang Meningkat

Selain adanya pengurangan kepemilikan modal asing, maka terdapat juga perubahan kepemilikan modal asing yang menjadi bertambah. Kelompok bidang usaha yang termasuk adalah mencakup bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, kesehatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, serta keuangan. Sehubungan dengan sektor energi dan sumber daya mineral, bidang usaha yang berubah antara lain pembangkit listrik >10 MW, transmisi tenaga listrik, serta distribusi tenaga listrik yang sebelumnya berdasarkan kebijakan dalam DNI 2010 kepemilikan modal asing adalah maksimal 95%. Sedangkan, dalam DNI 2014 apabila penanaman modal tersebut dilakukan dalam rangka kerjasama pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi, maka kepemilikan modal asing adalah maksimal 100%. Selain itu, terkait sektor keuangan seperti bidang usaha modal ventura, dalam kebijakan sebelumnya ditetapkan bahwa kepemilikan modal asing adalah maksimal 80%, sedangkan dalam DNI 2014 maksimum kepemilikan modal asing adalah adalah 85%.

 

Bidang Usaha yang Tidak Tercantum dalam DNI 2010 dan Menjadi Terbuka dengan Persyaratan dalam DNI 2014

Selain adanya perubahan kebijakan terkait kepemilikan modal asing yang meningkat dan berkurang, terdapat pula bidang-bidang usaha baru yang belum diatur sebelumnya dalam DNI 2010 dan kemudian menjadi bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dalam DNI 2014. Bidang usaha baru tersebut di antaranya mencakup sektor energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum, perdagangan, serta perhubungan. Dalam sektor perdagangan, bidang usaha yang sebelumnya belum diatur dalam DNI 2010 adalah bidang usaha jasa perdagangan atau sektor usaha logistik, seperti distributor, pergudangan dan cold storage. Kemudian, dalam DNI 2014 kebijakan terhadap ketiga bidang usaha tersebut adalah kepemilikan modal asing yaitu maksimal 33%. Adapun sehubungan dengan bidang usaha cold storage,kepemilikan modal asing ditentukan berdasarkan lokasi, dimana penanaman modal di wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali kepemilikan modal asing adalah maksimal 33%, sedangkan penanaman modal di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua adalah maksimal 67%. Pada bidang perhubungan, bidang usaha yang baru adalah bidang usaha angkutan multimoda, dengan kepemilikan modal asing maksimum 49%.

Read Also  Onteigening

Terkait dengan bidang usaha yang tertutup, bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, serta perubahan kepemilikan modal asing maupun dalam negeri dapat dilihat lebih lanjut dalam Lampiran DNI 2014.

Dengan diberlakukannya DNI 2014, maka DNI 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Deby Selina Panjaitan