Pendahuluan

Upah merupakan salah satu unsur esential dalam Hubungan Kerja. Pemerintah Pusat (“Pemerintah”) menetapkan kebijakan pengupahan untuk mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan. Salah satu isu penting dalam kebijakan pengupahan adalah kebijakan upah minimum. Kebijakan upah minimum menjadi sangat krusial karena eksistensinya berperan sebagai jaring pengaman dalam hubungan kerja, yang pada pokoknya melarang Pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan. Upah minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi (“UMP”) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”) dengan syarat tertentu.

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 51/2023”) dimaksudkan sebagai “penyempurna” atas ketentuan-ketentuan terkait upah minimum yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”). PP 51/2023 diharapkan dapat secara seimbang menciptakan kesejahteraan pekerja disatu sisi dan tetap menjaga daya saing dunia usaha disisi lainnya. Artikel ini akan menguraikan berbagai perubahan atas ketentuan-ketentuan terkait upah minimum yang dimuat dalam PP 51/2023.

Pembahasan

PP 51/2023 pada pokoknya merubah berbagai ketentuan terkait upah minimum yang digunakan sebagai acuan dalam penetapan upah minimum oleh gubernur. Berikut akan diuraikan berbagai perubahan ketentuan mengenai upah minimum yang dimuat dalam PP 51/2023:

  1. Pembaharuan Variabel dalam Formula Perhitungan Upah Minimum
    Perubahan pokok yang dimuat di dalam PP 51/2023 adalah mengenai variabel dalam formula perhitungan upah minimum. Jika di dalam PP 36/2021 variabel yang digunakan dalam formula perhitungan upah minimum meliputi (i) batas atas, (ii) batas bawah, (iii) pertumbuhan ekonomi, dan (iv) inflasi, maka pada PP 51/2023 digunakan variabel berupa (i) pertumbuhan ekonomi, (ii) inflasi, dan (iii) indeks tertentu. Dengan demikian, saat ini tidak ada lagi variabel batas atas dan batas bawah dalam formula perhitungan upah minimum.

    Variabel indeks tertentu yang disimbolkan dengan α merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Nilai indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), yang nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata upah, dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

  2. Pengesampingan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Rekomendasi Bupati/Walikota oleh Gubernur
    PP 51/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 28 PP 36/2021 menambahkan ketentuan yang memerintahkan gubernur menetapakan sendiri UMP berdasarkan formula penghitungan upah minimum dan mengabaikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi tentang hasil penghitungan penyesuaian nilai UMP (“Rekomendasi UMP”), dalam hal Rekomendasi UMP yang diajukan dewan pengupahan provinsi tidak sesuai dengan formula penghitungan upah minimum.

    Hal serupa juga berlaku dalam penetapan UMK, dalam hal hasil rekomendasi bupati/wali kota tentang hasil penghitungan UMK (“Rekomendasi UMK”) tidak sesuai dengan formula upah minimum, gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

    Ketentuan sebagaimana dijelaskan diatas sebelumnya tidak diatur dalam PP 36/2021. Ketentuan ini dapat menjadi instrumen untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, baik bagi pekerja maupun bagi pengusaha dalam hal dewan pengupahan provinsi atau bupati/wali kota mengajukan Rekomendasi UMP atau UMK yang dihasilkan dari proses yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

  3.  Perhitungan UMK menggunakan nilai pertumbuhan ekonomi tingkat kabupaten/kota
    Jika PP 36/2021 menentukan bahwa nilai variabel pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam formula perhitungan UMP dan UMK adalah pertumbuhan ekonomi tingkat provinsi. Pada PP 51/2023 diadakan pembedaan, dimana dalam penentuan UMP, variabel yang digunakan adalah nilai pertumbuhan ekonomi tingkat provinsi dan dalam penentuan UMK, variabel yang digunakan adalah nilai pertumbuhan ekonomi tingkat kabupaten/kota.
  4. Jaminan Penetapan Upah Minimum yang Layak dan Adil
    PP 51/2023 menghadirkan perlindungan yang lebih berpihak kepada pekerja. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal I angka 3 yang mengubah ketentuan Pasal 26 PP 36/2021. Dengan demikian, Pasal 26 memuat ketentuan yang mengatur bahwa penetapan upah minimum akan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan, dalam hal nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0 (nol). Kemudian, pada Pasal I angka 3 yang menambahkan Pasal 26A, ditentukan bahwa penentuan upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan, dalam hal pertumbukan ekonomi (sebagai salah satu variabel perhitungan) bernilai negatif. Ketentuan ini menjamin bahwa penetapan upah minimum tahun berikutnya tidak akan lebih kecil dari pada upah minimum tahun sebelumnya.
  5. Pengaturan Upah Minimum bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota Hasil Pemekaran Wilayah
    PP 51/2023 turut menambahkan ketentuan mengenai penetapan upah minimum bagi provinsi dan kabupaten/kota hasil pemekaran wilayah yang sebelumnya tidak diatur di dalam PP 36/2021. Pasal I angka 7 yang menambahkan Pasal 28A menentukan bahwa upah minimum yang pertama kali berlaku bagi provinsi hasil pemekaran adalah upah minimum provinsi yang berlaku pada provinsi induk. Penyesuaian atas upah minimum bagi provinsi hasil pemekaran yang telah ditetapkan harus dilakukan pada tahun berikutnya.

    Sementara untuk kabupaten/kota hasil pemekaran, Pasal I angka 15 yang menambahkan Pasal 34B menentukan bahwa penetapan upah minimum untuk pertama kali bagi kabupaten/kota hasil pemekaran menggunakan acuan upah minimum kabupaten/kota induk atau upah minimum provinsi jika tidak terdapat upah minimum kabupaten/kota induk.

    Ketentuan ini penting sebagai panduan bagi provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran wilayah. Mengingat, pada tahun pertama pemekaran wilayah roda pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran tentu belum dapat bekerja secara optimal. Oleh karena itu, ketentuan ini dapat menjadi panduan dan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kebijakan dalam menetapkan upah minimum pada provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran.

  6. Pemberian Wewenang untuk Menetapkan dan Mengumumkan UMP dan UMK kepada Penjabat Gubernur
    PP 51/2023 juga memberikan kewenangan untuk menetapkan UMP dan UMK kepada penjabat gubernur, sehingga kewenangan untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMK saat ini dipegang oleh gubernur dan penjabat gubernur. Ketentuan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya yang hanya memberikan kewenangan untuk menetapkan dan mengumumkan UMP dan UMP hanya pada gubernur.

Penutup

PP 51/2023 merupakan instrumen yang menyempurnakan PP 36/2021 terkait pengaturan upah minimum, khususnya terkait penyempurnaan atas formulasi penghitungan upah minimum. Perubahan kebijakan upah minimum diharapkan dapat menciptakan keadilan dan kesimbangan diantara dua kutub kepentingan, yaitu pekerja dan pengusaha. Perubahan yang diakomodir oleh PP 51/2023 meliputi pembaharuan variabel dalam formula perhitungan upah minimum, pengaturan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota hasil pemekaran wilayah, hingga pemberian wewenang bagi penjabat gubernur untuk menetapkan UMP dan UMK.

M. Faiz Putra Syanel and Avaya Ruzha Avicenna

Read Also  Putusan MA atas Permohonan Uji Materiil Peraturan Menteri No. 23/PRT/M/2018