LSDrNg5T1rQ2mczrJQvSBjl72eJkfbmt4t8yenImKBVvK0kTmF0xjctABnaLJIm9Latar belakang

Pengalihan hak atas merek terdaftar diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU No. 15/2001”). Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, sususan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Pencatatan Pengalihan Hak

Pengalihan hak atas merek terdaftar terjadi karena disebabkan oleh hal-hal seperti berikut:

  1. pewarisan;
  2. wasiat;
  3. hibah;
  4. perjanjian; atau
  5. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pengalihan hak atas merek wajib dicatat dalam Daftar Umum merek, melalui permohonan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”), yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung antara lain seperti sertifikat merek.

Pengalihan hak atas merek terdaftar yang telah dicatat akan diumumkan dalam Berita Resmi merek. Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya akan dicatat oleh Ditjen HKI apabila permohonannya telah disertai dengan pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa merek tersebut akan digunakan untuk keperluan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pengalihan hak atas merek terdaftar, tidak akan berakibat hukum apabila tidak dicatatkan pada daftar umum merek.

Ketentuan Lain-Lain

Pengalihan hak atas merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi,  atau lain-lainnya yang terkait dengan merek tersebut.

Hak atas merek jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan, dapat dialihkan selama adanya jaminan terhadap kualitas pemberian jasa. Jaminan yang dimaksud adalah jaminan baik dari pemilik merek maupun pemegang merek untuk menjaga kualitas jasa yang diperdagangkan tersebut.

Read Also  Pemecahan Bidang Tanah