Pengaturan Pendaftaran Merek Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 67 Tahun 2016Latar Belakang

Pada tanggal 30 Desember 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 67 Tahun 2016 (“Permenkumham 67/2016”). Permenkumham 67/2016 ini adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Permohonan Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan mengisi formulir rangkap 2 (dua) dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau kuasanya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”). Permohonan dapat diajukan secara elektronik maupun nonelektronik.

Permohonan paling sedikit memuat:
a. tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
b. nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
c. nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
d. nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
e. label Merek;
f. warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
g. kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Dalam mengajukan Permohonan, pemohon juga harus melampirkan dokumen:
a. bukti pembayaran biaya Permohonan;
b. label Merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm (dua kali dua sentimeter) dan paling besar 9 x 9 cm (sembilan kali sembilan sentimeter);
c. surat pernyataan kepemilikan Merek;
d. surat kuasa, jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
e. bukti prioritas, jika menggunakan Hak Prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Apabila yang akan didaftar berupa merek 3 (tiga) dimensi, maka label merek yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merek tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim pelindungan. Untuk pendaftaran merek suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara. Apabila merek suara tersebut tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, maka label merek yang dilampirkan dalam bentuk sonogram. Untuk pendaftaran merek hologram, maka label merek yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi.

Read Also  Daily tips: Persiapan Dokumen Pendukung Untuk Pengajuan Permohonan IMB

Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan dokumen, maka permohonan tersebut akan diberikan tanggal penerimaan, dan kemudian diumumkan oleh Ditjen HKI dalam Berita Resmi Merek selama 2 (dua) bulan. Pada masa pengumuman tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Ditjen HKI sehubungan dengan permohonan pendaftaran merek tersebut.

Pemeriksaan Substantif
Setiap permohonan akan dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan. Pemeriksaan dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan, permohonan dinyatakan lengkap dan telah melampaui jangka waktu pengumuman, permohonan dilakukan pemeriksaan substantif oleh pemeriksa. Pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari. Apabila tidak ada keberatan ataupun komentar dari pemeriksa maka hasil pemeriksaan harus diumumkan di Berita Resmi Merek selama dua (2) bulan. Pada tahap ini, publik dapat memberikan keberatan terhadap merek yang diumumkan dengan memberikan pemberitahuan tertulis. Namun, apabila tidak ada keberatan maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa pengumuman, Ditjen HKI dapat menerbitkan sertifikat merek.


Sekar Djolanda Isnanty