IS09AP6P6

Latar Belakang

Pada tanggal 2 Juni 2017, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 (“PP No. 20/2017”) tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. PP No. 20/2017 ini adalah peraturan pemerintah pelaksana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pengaturan dalam PP No. 20/2017 ini meliputi pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual (“HKI”). HKI adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu merek, indikasi geografis, hak cipta dan hak terkait, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit tepadu, dan varietas tanaman.

Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan cara:

  1. penegahan berdasarkan kewenangan jabatan Pejabat Bea dan Cukai; atau
  2. penangguhan berdasarkan perintah dari ketua pengadilan setempat.

Penegahan barang adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor. Penegahan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang telah didata pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penangguhan dilaksanakan berdasarkan perintah tertulis ketua pengadilan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum kawasan pabean setempat.

Penangguhan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah keluar dari Kawasan Pabean, barang yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai Negara, atau barang yang diduga melanggar ketentuan tindak pidana kepabeanan.

Perekaman HKI

Guna pendataan pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, yang merupakan badan usaha di Indonesia, dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan melampirkan:

  1. bukti kepemilikan hak;
  2. data mengenai ciri-ciri keaslian produk;
  3. data mengenai ciri-ciri atau spesifikasi karya cipta;
  4. surat pernyataan pertanggungjawaban dari pemilik atau pemegang hak atas segala akibat yang timbul dari perekaman.

Penegahan

Apabila Pejabat Bea dan Cukai menemukan barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran merek atau hak cipta, maka Pejabat Bea dan Cukai wajib memberitahukan informasi tersebut kepada pemilik atau pemegang hak berdasarkan bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh oleh Pejabat Bea dan Cukai ketika pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan informasi sistem perekaman HKI.

Read Also  Daily Tips: Hak dan Kewajiban Pembeli Properti

Terhadap pemberitahuan tersebut, pemilik atau pemegang hak harus memberikan konfirmasi untuk mengajukan permintaan perintah penangguhan dalam jangka waktu paling lama 2 hari setelah tanggal pemberitahuan.

Selanjutnya, dalam jangka waktu paling lama 4 hari kerja sejak tanggal konfirmasi, pemilik atau pemegang hak wajib:

  1. mempersiapkan persyaratan administrasi pengajuan permintaan perintah penangguhan kepada Ketua Pengadilan;
  2. menyerahkan jaminan biaya operasional kepada Pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp 100.000.000,00 dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi.

Untuk pemenuhan persyaratan permintaan penangguhan melalui permohonan kepada ketua pengadilan, Pejabat Bea dan Cukai dapat memberikan ringkasan mengenai barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.

Permohonan dan Perintah Penangguhan

Pemilik atau pemegang hak atau kuasanya dapat mengajukan permintaan penangguhan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI dengan menyertakan permohonan izin pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan, berdasarkan:

  1. pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai; atau
  2. inisiatif pemilik atau pemegang hak.

Permohonan penangguhan diajukan oleh pemilik atau pemegang hak melalui kepada ketua pengadilan pada wilayah hukum kawasan pabean, di tempat kegiatan impor atau ekspor dari barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI, dengan menyertakan:

  1. bukti cukup mengenai adanya pelanggaran HKI;
  2. bukti kepemilikan HKI;
  3. perincian dan keterangan yang jelas mengenai barang impor atau ekspor yang dimintakan penangguhan pengeluarannya; dan

Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan dengan penetapan dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja setelah tanggal pendaftaran permohonan. Penetapan ini disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lama 1 hari kerja setelah tanggal penetapan.

Dalam hal permohonan diajukan berdasarkan inisiatif pemilik atau pemegang hak, maka pemilik atau pemegang hak harus menyerahkan jaminan biaya operasional kepada Pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp 100.000.000,00 dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dalam jangka waktu paling lambat 2 hari kerja sejak tanggal penetapan perintah penangguhan diterima Pejabat Bea dan Cukai.

Read Also  Penetapan Barang Dilarang Ekspor

Pelaksanaan Penangguhan

Setelah mendapatkan penetapan Pengadilan, Pejabat Bea dan Cukai kemudian memberitahukan secara tertulis mengenai adanya penetapan ini kepada:

  1. importir, eksportir atau pemilik barang;
  2. pemilik atau pemegang hak; dan
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penangguhan sejak tanggal diterimanya penetapan perintah penangguhan.

Pemilik atau pemegang hak mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik barang impor kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lambat 2 hari kerja sejak tanggal penetapan. Pemeriksaan fisik dilaksanakan berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan dilakukan pemilik atau pemegang hak dengan:

  1. Pejabat Bea dan Cukai;
  2. perwakilan dari pengadilan;
  3. perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
  4. importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya.

Pemeriksaan tetap dilakukan walaupun importir/eksportir/pemilik barang atau kuasanya tidak hadir.

Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penangguhan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak diterimanya surat penetapan penangguhan. Pemilik atau pemegang hak dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan perpanjangan jaminan dan jaminan biaya operasional perpanjangan penangguhan sebanyak 1 kali dengan waktu paling lama 10 hari kerja kepada ketua pengadilan.

Pengakhiran Penangguhan

Pengakhiran penangguhan dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam hal:

  1. berakhirnya masa penangguhan;
  2. berakhirnya masa perpanjangan penangguhan;
  3. terdapat perintah penetapan mengakhiri penangguhan dari pengadilan (dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh importir, eksportir, atau pemilik barang dengan menyerahkan jaminan); atau
  4. terdapat tindakan hukum atau tindakan lain atas adanya dugaan pelanggaran HKI.

Dengan berakhirnya penangguhan, maka dilakukan penyelesaian terhadap barang yang ditangguhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan jaminan biaya operasional dicairkan untuk menanggung segala biaya yang timbul, kekurangannya ditagihkan kepada pemilik atau pemegang hak dan kelebihannya akan dikembalikan.

Pengecualian Penangguhan

Ketentuan penangguhan tidak berlaku terhadap:

  1. barang bawaan penumpang;
  2. awak sarana pengangkut;
  3. pelintas batas; atau
  4. barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;

yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.

Selain itu, dikecualikan juga bagi barang impor angkut lanjut atau angkut terus dengan tujuan luar daerah pabean yang diduga hasil pelanggaran HKI. Pengendalian bagi barang impor angkut lanjut atau angkat terus dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pejabat pabean di negara tujuan pengangkutan selanjutnya.


Michelle Suliyanto