Pada tanggal 29 Januari 2019, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja (“Perpres 7/2019”).

Perpres 7/2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (“PP 4/2015”). Perpres 7/2019 menetapkan 83 (delapan puluh tiga) penyakit yang dapat memperoleh manfaat (“JKK”).

Perpres 7/2019 mencabut Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.

Penyakit Akibat Kerja

Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun hubungan kerjanya telah berakhir. Hak atas manfaat JKK tersebut diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja tersebut timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak hubungan kerja berakhir.

Jenis Penyakit Akibat Kerja

Adapun terdapat 4 (empat) jenis Penyakit Akibat Kerja yaitu (i) penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, (ii)penyakit berdasarkan sistem target organ, (iii) penyakit kanker akibat kerja, dan (iv) penyakit spesifik lainnya.

  1. Penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu:
    • penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia, meliputi 39 (tiga puluh sembilan) jenis penyakit, antara lain penyakit yang disebabkan oleh berillium dan persenyawaannya;
    • penyakit yang disebabkan oleh faktor fisika, meliputi 7 (tujuh) jenis penyakit, antara lain kerusakan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan; dan
    • penyakit yang disebabkan oleh faktor biologi dan penyakit infeksi atau parasite, meliputi 9 (sembilan) jenis penyakit, antara lain virus hepatitis.
  2. Penyakit berdasarkan sistem target organ, yaitu:
    • penyakit saluran pernafasan, meliputi 12 (dua belas) jenis penyakit, antara lain siliko tuberkulosis.
    • penyakit kulit, meliputi 3 (tiga) jenis penyakit, antara lain dermatosis kontak iritan yang timbul karena aktivitas pekerjaan.
    • gangguan otot dan kerangka, meliputi 2 (dua) jenis penyakit, antara lain radial styloid tenosynovitis;
    • gangguan mental dan perilaku, meliputi 2 (dua) jenis penyakit, antara lain gangguan stres pasca trauma.
  3. Penyakit kanker akibat kerja, meliputi penyakit kanker yang disebabkan oleh 9 (sembilan) jenis zat, antara lain asbestos.
  4. Penyakit spesifik lainnya, yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau proses kerja, dimana penyakit tersebut ada hubungan langsung antara paparan dengan penyakit yang dialami oleh pekerja yang dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang tepat. Contoh penyakit spesifik lainnya, yaitu nystagmus pada penambang.
Read Also  Diseases Caused By Occupational Relation

Diagnosis Penyakit

Diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja dilakukan oleh:

  1. dokter; atau
  2. dokter spesialis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Penyakit Akibat Kerja menjelaskan aspek penegakkan diagnosis Penyakit Akibat Kerja sebagai berikut:

  1. aspek medik: dasar tata laksana medis dan tata laksana Penyakit Akibat Kerja serta membatasi kecacatan dan keparahan penyakit.
  2. aspek komunitas: untuk melindungi pekerja lain.
  3. aspek legal: untuk memenuhi hak pekerja.

Diagnosis Penyakit Akibat Kerja dilaksanakan dengan pendekatan 7 (tujuh) langkah yang meliputi:

  1. penegakan diagnosis klinis;
  2. penentuan pajanan yang dialami pekerja di tempat kerja;
  3. penentuan hubungan antara pajanan dengan penyakit;
  4. penentuan kecukupan pajanan;
  5. penentuan faktor individu yang berperan;
  6. penentuan faktor lain di luar tempat kerja; dan
  7. penentuan diagnosis okupasi.

Manfaat JKK

Pekerja yang menderita Penyakit Akibat Kerja berhak atas manfaat JKK berupa:

  1. pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
    • pemeriksaan dasar dan penunjang;
    • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
    • rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerinta, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
    • perawatan intensif;
    • penunjang diagnostic;
    • pengobatan;
    • pelayanan khusus;
    • alat kesehatan dan implan;
    • jasa dokter/medis;
    • operasi;
    • transfusi darah; dan/atau
    • rehabilitasi medik.
  2. santunan berupa uang meliputi:
    • penggantian biaya pengangkutan pekerja yang menderita Penyakit Akibat Kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
    • santunan sementara tidak mampu bekerja;
    • santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
    • santunan kematian dan biaya pemakaman;
    • santunan berkala yang dibayarkan sekaligus apabila pekerja meninggal dunia atau cacat total tetap akibat Penyakit Akibat Kerja;
    • biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese);
Read Also  Pembatalan Pembelian Unit Apartemen

Nicky Lim